Sabtu, 15 October 2011 (sumber Haluan Kepri)
BATAMCENTRE- Walikota Batam Ahmad Dahlan menyebutkan, Pemko Batam saat ini tengah mengkaji ulang penerapan donasi kepelabuhan dan bandara. Namun ia membantah penerapan donasi kepelabuhan ditunda.
"Belum resmi ditunda, kita masih terus mengadakan kajian apakah betul-betul memberatkan calon penumpang. Karena ada beberapa opini di masyarakat, kita belum memungutnya. Kita masih kajian-kajian, kalau kita teruskan dampaknya bagaimana," ujar Dahlan kepada wartawan usai sidang paripurna di DPRD Kota Batam, Jumat (14/10).
Disinggung tentang Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang pernah dilakukan terkait donasi pelabuhan tersebut, menurut Dahlan pada periode DPRD sebelumnya, ada beberapa klausul yang sudah disepakati antara BP Batam dengan Pemko Batam. Dari kesepakatan tersebut bahkan sudah terlaksana beberapa kali, namun tidak berlanjut.
Ditanyakan alasanya, Dahlan mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu, tanya Otorita (BP) Batam. Penumpang ini kan menggunakan infrastruktur yang dibangun Otorita Batam dan Pemko Batam, baik terminal, jalan, lampu jalan. Pemko Batam kan ikut sebetulnya, karena itu harus ada sharing dong dengan pemerintah daerah. Itu yang mejadi dasar pemikiran bagi pemerintah kota untuk memungut retribusi. Tetapi dalam perjalanannya tidak berjalan, karena itu teman-teman mengusulkan ke DPRD saja supaya ada kekuatan hukum," ujarnya.
Kata Dahlan, bagi Pemko Batam tidak ada masalah bila proyek Pemko Batam dilakukan oleh BP Batam. Misalnya untuk bandara, pajak bandara Rp30 ribu. Dana tersebut utuh masuk ke Pemko Batam, tidak boleh dipotong oleh Otorita Batam. Kemudian dari dana tersebut baru keluar program-program untuk Otorita Batam.
"Kalau seperti itu kita nggak ada masalah. Misalnya kita perlu sarana yang dibutuhkan oleh masyarakat, terus direalisasikan dalam bentuk program. Yang penting bukan uangnya tapi tujuannya tercapai untuk kepentingan masyarakat," tandas Dahlan. (pti)
"Belum resmi ditunda, kita masih terus mengadakan kajian apakah betul-betul memberatkan calon penumpang. Karena ada beberapa opini di masyarakat, kita belum memungutnya. Kita masih kajian-kajian, kalau kita teruskan dampaknya bagaimana," ujar Dahlan kepada wartawan usai sidang paripurna di DPRD Kota Batam, Jumat (14/10).
Disinggung tentang Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang pernah dilakukan terkait donasi pelabuhan tersebut, menurut Dahlan pada periode DPRD sebelumnya, ada beberapa klausul yang sudah disepakati antara BP Batam dengan Pemko Batam. Dari kesepakatan tersebut bahkan sudah terlaksana beberapa kali, namun tidak berlanjut.
Ditanyakan alasanya, Dahlan mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu, tanya Otorita (BP) Batam. Penumpang ini kan menggunakan infrastruktur yang dibangun Otorita Batam dan Pemko Batam, baik terminal, jalan, lampu jalan. Pemko Batam kan ikut sebetulnya, karena itu harus ada sharing dong dengan pemerintah daerah. Itu yang mejadi dasar pemikiran bagi pemerintah kota untuk memungut retribusi. Tetapi dalam perjalanannya tidak berjalan, karena itu teman-teman mengusulkan ke DPRD saja supaya ada kekuatan hukum," ujarnya.
Kata Dahlan, bagi Pemko Batam tidak ada masalah bila proyek Pemko Batam dilakukan oleh BP Batam. Misalnya untuk bandara, pajak bandara Rp30 ribu. Dana tersebut utuh masuk ke Pemko Batam, tidak boleh dipotong oleh Otorita Batam. Kemudian dari dana tersebut baru keluar program-program untuk Otorita Batam.
"Kalau seperti itu kita nggak ada masalah. Misalnya kita perlu sarana yang dibutuhkan oleh masyarakat, terus direalisasikan dalam bentuk program. Yang penting bukan uangnya tapi tujuannya tercapai untuk kepentingan masyarakat," tandas Dahlan. (pti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar