Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 21 Oktober 2011

KEPRI MINTA PENGECUALIAN PRASYARAT BARANG IMPOR FTZ

  • Copyright:ANTARA
  • Date:Okt 20 2011
  • Batam, 20/10 (ANTARA) - DPRD Kepulauan Riau meminta Kementerian Perdagangan membuat pengecualian prasyarat barang elektronik impor yang masuk ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
    "Kami meminta agar ketentuan kewajiban memiliki katalog berbahasa Indonesia dan garansi nasional di Batam dievaluasi," kata anggota Komisi II DPRD Kepri Onward Siahaan di Batam, Kamis.

    Permintaan itu disampaikan secara langsung oleh Komisi II DPRD Kepri ke Direktur Pengawasan Kementerian Perdagangan awal Oktober, kata dia.

    Menurut dia, barang-barang yang masuk Batam tidak perlu memenuhi prasyarat buku katalog berbahasa Indonesia, garansi nasional dan perwakilan kantor perbaikan, karena Batam tidak masuk dalam daerah pabean Indonesia.

    "Barang yg masuk ke Batam belum digolongkan impor, karena Batam adalah daerah di luar pabean," kata dia.

    Selain bukan daerah pabean Indonesia, ia mengatakan Batam adalah destinasi wisata belanja, sehingga membutuhkan keistimewaan bagi pengunjung yang hendak menghabiskan uang di kota industri.

    Daya tarik utama belanja di Batam adalah harga relatif murah, karena tidak ada PPN dan peraturan lainnya.

    "Kalau diperlakukan sama seperti wilayah lainnya, keistimewaan sebagai daerah luar pabean tidak berimplikasi peningkatan wisata belanja," katanya.

    Sebelumnya, Kementerian Perdagangan kerap melakukan razia barang impor elektronik yang tidak menyertakan katalog bahasa Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 19/M-DAG/PER/5/2009.

    Permen itu mengharuskan pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia bagi produk telematika dan elektronika.

    Bertolak belakang dengan DPRD Kepri, DPRD Kota Batam justru mengupayakan peraturan daerah yang mewajibkan adanya buku panduan berbahasa Indonesia dalam barang impor.

    Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Riky Solichin mengatakan Perda itu untuk melindungi konsumen Batam.

    "Barang yang dijual harus ada kartu garansi. Kartu garansinya harus resmi," katanya.

    Selain kartu garansi, Perda juga mengatur setiap produk elektronik impor juga harus mempunyai service centre di Batam.

    "Ranperda mengatur itu untuk melindungi konsumen. Sekarang, banyak HP di Batam, namun jarang ada pusat pelayanan purna jual dan service resminya," kata dia.

    Menurut dia, selama ini banyak pelaku usaha yang tidak sadar menjual barang yang tidak melindungi konsumen.

    (T.Y011/B/R007/R007) 20-10-2011 21:21:24

Tidak ada komentar:

Posting Komentar