Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 10 Oktober 2011

Menteri LH Belum Keluarkan Izin Pengangkatan Bangkai Kapal Hyundai

BATAM CENTRE - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Gusti Muhammad Hatta membantah bahwa dirinya telah mengeluarkan izin kepada PT Samudera Indonesia untuk melakukan pengangkatan bangkai kapal Hyundai di perairan Kepri, yang kemudian dibawa ke kawasan perairan Tanjunguncang, Kota Batam.

"Saya belum tahu kalau bangkai kapal tersebut diangkat dan bangkainya dibawa ke Tanjunguncang Batam," ujar Gusti Muhammad Hatta usai pertemuan dengan Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Bapedal Kota Batam di Kantor BP Batam, Jumat (07/10).

Menurutnya, proses pengangkatan bangkai dan muatan kapal Hyundai yang tenggelam pada tahun 2004 silam, masih akan dibicarakan dengan institusi-instusi terkait, sehingga belum ada kesepakatan pengangkatannya.  Bahkan menurutnya, untuk izin pengangkatan kapal dan muatannya, saat ini masih dibicarakan dengan Komisi VII DPR-RI dan Menteri Perhubungan dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Kami masih meminta Kementerian Pehubungan menjadi penanggungjawab pengangkatan tersebut. Namun hingga kini belum ada keputusan dari yang bersangkutan," ujar dia.

Namun menurut Gusti, untuk menghindari terjadinya pencemaran yang lebih besar lagi, dan juga untuk menjaga keamanan kapal yang lalu-lalang di perairan tersebut, pengangkatan bangkai dan muatan kapal harus dilakukan. Apalagi, menurutnya kapal dan mobil yang tenggelam tersebut mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Pengangkatan hukumnya wajib, tapi semua harus sesuai aturan yang berlaku," ungkap Gusti.

Sebelumnya diberitakan, bangkai kapal dan seluruh muatannya telah diangkat ke permukaan dan bahkan telah ditarik ke Tanjunguncang oleh PT Samudera Indonesia pada Rabu (6/10) lalu.

Kepala Kantor Pelabuhan Batam Ali Ibrahim mengatakan bahwa pengangkatan bangkai kapal Hyundai yang berisi sekitar 4.000 mobil yang tenggelam di perairan Batam telah mendapatkan izin dari Menteri LH.

"Kita telah mendapatkan izin dari menteri untuk melakukan pengangkatan, bahkan membolehkan pembongkaran di pelabuhan-pelabuhan Kota Batam," kata Ibrahim, Rabu (6/10) itu.

Ibrahim menuturkan, bahwa izin mereka peroleh setelah pihaknya memberikan kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Sebelumnya dilakukan pengangkatan, beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) meminta Pemerintah Kota Batam menghentikan pengangkatan kapal karena diduga belum memiliki izin lingkungan. Namun tersebut ditampik dan tetap saja dilakukan pengangkatan bangkai dan muatan kapal Hyundai.

"Tolong hentikan pengangkatan sebelum ada izin lengkap," ujar Koordinator Forum LSM Batam Hubertus dalam hearing dengan Komisi III DPRD Kota Batam, akhir pekan lalu.

Selain izin, menurut Hubertus, pengangkutan kapal tersebut ditenggarai belum memiliki kajian Amdal dari Bapedal Kota batam.

"Pengangkatan harus dihentikan," ujar Hubertus dengan nada keras.

Untuk diketahui, Kapal MT Hyundai 105 yang membawa 4.192 mobil merek Hyundai dan KIA, tenggelam setelah bertabrakan dengan MT Kainesan pada 24 Mei 2004 sekitar pukul 23.45 WIB silam di perairan internasional, sekitar enam kilometer dari Pulau Sentosa Singapura, tetapi kemudian  bergeser ke perairan Batam. (cw55)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar