Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 14 Oktober 2011

Pengelola Janda Berhias Beber Ijin yang Dimiliki

(Sumber Batam Pos)

PT. Batam Sentralindo, investor Pulau Janda Berhias merasa perlu meluruskan berita simpang siur seputar proyek yang berjalan disana.
Pikat Batam Sentralindo menegaskan pihaknya selalu taat aturan dan bermain di rel aturan yang ada.
Dalam rilis yang diterima batampos.co.id Batam Sentralindo mereka menyampaikan dokumen yang telah mereka miliki.
Berikut pernyataan mereka;
PT. Batam Sentralindo adalah Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) yang berdiri sejak tahun 2002 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: C-10193.HT.01.01.TH.2002 tanggal 10 Juni 2002.
PT. Batam Sentralindo bergerak dibidang Industri Pembuatan Kapal, Jasa Perawatan Kapal dan Jasa Penyewaan Tank Farm serta Industrial Park Maritim berdasarkan Izin Usaha yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam No. B-0481/Ka.BP.Btm-IU/Ind/2/2010 tanggal 01 Februari 2010. Serta berdasarkan Izin Prinsip Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) No. I/KI/I/PMDN/2008 tanggal 18 Januari 2008.
Bahwa dalam melaksanakan pembangunan proyek Kawasan Industri Maritim, perusahaan kami telah memiliki perizinan-perizinan dari instansi Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat yang terkait, dengan rincian perizinan sebagai berikut :
Izin Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) :
1.    Surat Persetujuan Penanaman Modal ( PMDN ) No.: 01/K1/I/PMDN/2008 tanggal 18 Januari 2008 untuk persetujuan penanaman modal PMDN di bidang industri Pembuatan, Jasa Perawatan Kapal dan Jasa Penyewaan tanks farm serta Industrial Park Maritime.
2.    Surat Persetujuan Dari Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) No.: 03/K/1/2008 tanggal 21 Januari 2008 mengenai keterangan Perubahan lokasi proyek perusahaan semula dari Kota Batam menjadi Pulau Janda Berhias, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupangm Kota Batam, Propinsi Kepri.
Surat Izin Prinsip
Surat Izin Prinsip dari Ketua Otorita Batam No.: 139/IP/KA/VI/2002 tanggal 3 Juni 2002 untuk mencadangakan lokasi di Pulau Janda Berhias seluas 220.000 m2 denga peruntukan sebagai industri Shipyard dan tanks farm.
Surat Izin Prinsip dari Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam  No.: B/1589/KA/BP-BTM/3/2011 tanggal 17 Maret 2011 untuk mengalokasikan lahan di ulau Janda Berhias dengan peruntukan kawasan industri seluas ± 421.600 m2.
Pelaksanaan Kewajiban Pembayaran UWTO
Pelaksanaan Pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita ( UWTO ) dan jaminan pelaksana telah dibayar lunas oleh PT. Batam Sentralindo pada tanggal 30 Mafet 2011
Surat Ijin Pencadangan Lahan
Surat Ijin Pencadangan Lahan dari Walikota Batam No.: KPTS.19/591.4/XII/2007 tentang ijin Pencadangan Lahan Pantai dan Perairan Laut kepada PT. Batam Sentralindo untuk mereklamasi lahan laut seluas 249 Ha guna peruntukan kegiatan industri shipyard, logistic, dan tanks farm. Dan pada tanggal 27 Agustus 2010, Walikota Batam sesuai Surat Keputusan Nomor 629/591.4/BAPERTADA/VIII/2010 memberika waktu perpanjangan atas ijin Pencadangan Lahan tersebut.
Surat Pencadangan Lahan dari Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam No.: B/102/K-OPS/L/VI/200218 tanggal 20 Juni 2008 yang menyetujui dan mencadangkan alokasi lahan kepada PT. Batam Sentralindo di Pulau Janda Berhias dan Gugusannya dengan peruntukan industri seluas ± 65 Ha.
Pengesahan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
Surat Izin ANDAL No.: 08-P.A/KOMDAL/BTM/V/2009 tanggal 26 Mei 2009 dikeluarkan oleh Walikota Batam. Surat Pengesahan Izin ANDAL ini mencakup tentang kelayakan lingkungan rencana kegiatan penataan lahan dan pembangunan kawasan industri maritim (Shipyard. Tanks Farm, Logistik dan Pelabuhan Khusus) oleh PT. Batam Sentralindo di Pulau Janda Berhias dalam tahap I di lokasi yang sesuai RT/RW Kota Batam 2004 – 2014 dengan peruntukan kawasan industri seluas 242 Ha.
Kartu Angka Pengenal Importir Terbatas
Kartu Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) No.: 45/APIT/PMDN/VI/2009 tanggal 19 Juni 2009 Untuk bidang usaha industri pembuatan, jasa perawatan kapal, dan jasa penyewaan Tank Farm serta Industrial Park Maritim dengan lokasi proyek di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dikeluarkan oleh Otorita Batam.
Surat Izin Reklamasi:
1.    Surat Izin Prinsip / Uji Coba Reklamasi yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut No.: PU62/3/3/DP-11, tanggal 28 April 2011 untuk melaksanakan kegiatan reklamasi seluas + 70 Ha.
2.    Surat Rekomendasi Izin Kerja Reklamasi No.: PU.604/II/12/Kpl..Btm-10, tanggal 11 Agustus 2010 yang dikeluarkan oleh Kementrian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
3.    Surat Rekomendasi Izin Reklamasi dari Gubernur Kepulauan Riau selaku Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam No.: 0508/Kdhkepri550/109 tanggal 7 Oktober 2009 perihal ijin reklamasi lahan pantai/perairan laut untuk digunakan Terminal Khusus atas nama PT. Batam Sentralindo.
4.    Surat Ijin Reklamasi No.: 552.11/PHB-L/786/VIII/2009 tanggal 12 Agustus 2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam.
Surat Izin Usaha
Surat Izin Usaha dari Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam No.: B-0481/KaBp.Btm-IU/Ind/2/2010 tanggal 1 Februari 2010, yang memuat ijin untuk perusahaan di bidang usaha industri pembuatan kapal, jasa perawatan kapal dan jasa penyewaan Tank Farm serta Industrial Park Maritim
Surat Izin Kawasan Industri
Izin Usaha Kawasan Industri No.: 001/PPK/Perindagesdm_indust.1/VIII/2010 tanggal 6 Agustus 2010 dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan PBPB BATAM
Surat Izin Pematangan Lahan (Cut and Fill)
Surat Izin Pematangan Lahan (Cut and Fill) No.: B/319/BANG/6/2011 tanggal 1 Juni 2011 dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Pelaksanaan Pembayaran Pajak Bahan Galian Golongan C dengan volume 650,000 m3 pada tanggal 01 Maret 2010, 28 Juli 2010, 12 April 2011 dan 13 Mei 2011, dan 07 Juni 2011.

1 komentar:

  1. Untuk pemilik dan direksi dari Batam Sentralindo ini siapa ya? Terima kasih.

    BalasHapus