Kamis, 20 October 2011 (sumber Haluan Kepri)
BATAMCENTRE- Pemko Batam menunda pemungutan donasi di bandara dan pelabuhan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Pasalnya, hingga kini Pemko Batam masih menunggu izin tertulis dari operator baik penerbangan maupun pelayaran. "Kita sudah melakukan pertemuan dengan agen pelayaran dan penerbangan yang ada di Batam. Pada prinsipnya mereka setuju penarikan donasi melalui mereka. Tetapi belum ada persetujuan secara tertulis (resmi) dari operator mereka. Kita sudah surati," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri di gedung Pemko Batam, Rabu (19/10).
Sebagaimana diketahui, donasi bandara dan pelabuhan sedianya sudah diterapkan per 1 Oktober 2011 lalu. Namun, sampai sekarang, pungutan tidak wajib tersebut masih belum berjalan.
Kata Zulhendri, saat ini Pemko Batam juga masih terus melakukan pembahasan dan kajian terhadap pelaksanaan donasi tersebut, termasuk pembahasan infrastruktur yang ada, juga kerjasama dengan pihak ketiga.
"Kita sudah ada kerjasama dengan pihak agen, prinsipnya mereka oke. Kita mau melaksanakan bersama dengan agen. Dari segi etika, kelancaran, dan kenyamanan investor dan turis, kita tidak buat lagi sendiri kounter. Kita bekerjasama dengan shipying agen dan airlines," terang Zulhendri.
Menurut Zulhendri, kantor pusat operator pelayaran banyak berada di Singapura dan kantor pusat operator penerbangan ada di Jakarta. Padahal, untuk melaksanakan donasi ini di lapangan, harus mendapat izin dari operator pusat.
"Ini kerja sama operator, yang melaksanakan agen pelayaran, bukan Pemko Batam. Sebelumnya kan kita ada tiga alternatif. Pemko Batam membuka konter sendiri, bekerjasama dengan pihak ketiga atau dititipkan pada agen. Setelah kita telaah, yang sangat efektif itu kejasama dengan agen," katanya.
Tak hanya itu, kata Zulhendri, besaran pungutan donasi juga berubah, yaitu Rp1.000 untuk pelabuhan domestik, gratis untuk pelabuhan ASDP, 2 dolar Singapura 2 untuk pelabuhan internasional dan Rp10 ribu untuk bandara.
"Semuanya sudah oke, kita menunggu jawaban dari shipying operator saja, berapa banyak jumlah mereka saya lupa," ujarnya.
Ketua Asosiasi Travel Agen Provinsi Kepri Kadek Sutraini dihubungi tadi malam mengatakan, sampai sekarang pihaknya tidak mengetahui adanya kajian ulang tentang pemberlakuan donasi. Kata Kadek, kalaupun Asita pernah dipanggil ke Pemko Batam beberapa waktu lalu, hal tersebut bukan dalam konteks pembahasan, melainkan sosialisasi pelaksanaan donasi.
Kata Kadek, Asita berpendapat seharusnya tidak diberlakukan dulu donasi tersebut. Karena Asita kini sedang gencar melakukan promosi untuk menyukseskan program Visit Batam 2011.
"Orang mengunjungi kita karena ada kelebihan dari yang lain, salah satunya melalui insentif. Tetapi dengan diberlakukannya donasi ini, orang pasti akan berfikir dan membandingkannya dengan daerah lain bahkan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand," ujar Kadek.
Selain dari aspek persaingan kunjungan wisman, Kadek juga meminta Pemko Batam mengkaji kembali pelaksanaan donasi baik dari aspek positif maupun negatifnya.
"Kalau bisa, mengkajinya itu dilibatkan pelaku usaha itu, kalaupun tidak Asita, setidaknya PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia). Sehingga ada masukan-masukan yang bisa kami sampaikan kepada pemerintah," ujar Kadek.
Dikatakan, Asita membutuhkan kepastian hukum donasi tersebut, apakah melalui perda ataupun peraturan walikota, sehingga Asita bisa dengan mudah menerangkan kepada wisatawan.
"Kalau donasi itukan sifatnya boleh ya dan boleh tidak. Bagaimana nanti bila wisatawannya menolak semua. Kan ribet untuk memberitahukannya. Tetapi kalau ada peraturannya, jelas. Kita di lapangan juga gampang menjelaskan pada mereka. Ini loh, ada aturannya," tandas Kadek.(pti)
Sebagaimana diketahui, donasi bandara dan pelabuhan sedianya sudah diterapkan per 1 Oktober 2011 lalu. Namun, sampai sekarang, pungutan tidak wajib tersebut masih belum berjalan.
Kata Zulhendri, saat ini Pemko Batam juga masih terus melakukan pembahasan dan kajian terhadap pelaksanaan donasi tersebut, termasuk pembahasan infrastruktur yang ada, juga kerjasama dengan pihak ketiga.
"Kita sudah ada kerjasama dengan pihak agen, prinsipnya mereka oke. Kita mau melaksanakan bersama dengan agen. Dari segi etika, kelancaran, dan kenyamanan investor dan turis, kita tidak buat lagi sendiri kounter. Kita bekerjasama dengan shipying agen dan airlines," terang Zulhendri.
Menurut Zulhendri, kantor pusat operator pelayaran banyak berada di Singapura dan kantor pusat operator penerbangan ada di Jakarta. Padahal, untuk melaksanakan donasi ini di lapangan, harus mendapat izin dari operator pusat.
"Ini kerja sama operator, yang melaksanakan agen pelayaran, bukan Pemko Batam. Sebelumnya kan kita ada tiga alternatif. Pemko Batam membuka konter sendiri, bekerjasama dengan pihak ketiga atau dititipkan pada agen. Setelah kita telaah, yang sangat efektif itu kejasama dengan agen," katanya.
Tak hanya itu, kata Zulhendri, besaran pungutan donasi juga berubah, yaitu Rp1.000 untuk pelabuhan domestik, gratis untuk pelabuhan ASDP, 2 dolar Singapura 2 untuk pelabuhan internasional dan Rp10 ribu untuk bandara.
"Semuanya sudah oke, kita menunggu jawaban dari shipying operator saja, berapa banyak jumlah mereka saya lupa," ujarnya.
Ketua Asosiasi Travel Agen Provinsi Kepri Kadek Sutraini dihubungi tadi malam mengatakan, sampai sekarang pihaknya tidak mengetahui adanya kajian ulang tentang pemberlakuan donasi. Kata Kadek, kalaupun Asita pernah dipanggil ke Pemko Batam beberapa waktu lalu, hal tersebut bukan dalam konteks pembahasan, melainkan sosialisasi pelaksanaan donasi.
Kata Kadek, Asita berpendapat seharusnya tidak diberlakukan dulu donasi tersebut. Karena Asita kini sedang gencar melakukan promosi untuk menyukseskan program Visit Batam 2011.
"Orang mengunjungi kita karena ada kelebihan dari yang lain, salah satunya melalui insentif. Tetapi dengan diberlakukannya donasi ini, orang pasti akan berfikir dan membandingkannya dengan daerah lain bahkan negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand," ujar Kadek.
Selain dari aspek persaingan kunjungan wisman, Kadek juga meminta Pemko Batam mengkaji kembali pelaksanaan donasi baik dari aspek positif maupun negatifnya.
"Kalau bisa, mengkajinya itu dilibatkan pelaku usaha itu, kalaupun tidak Asita, setidaknya PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia). Sehingga ada masukan-masukan yang bisa kami sampaikan kepada pemerintah," ujar Kadek.
Dikatakan, Asita membutuhkan kepastian hukum donasi tersebut, apakah melalui perda ataupun peraturan walikota, sehingga Asita bisa dengan mudah menerangkan kepada wisatawan.
"Kalau donasi itukan sifatnya boleh ya dan boleh tidak. Bagaimana nanti bila wisatawannya menolak semua. Kan ribet untuk memberitahukannya. Tetapi kalau ada peraturannya, jelas. Kita di lapangan juga gampang menjelaskan pada mereka. Ini loh, ada aturannya," tandas Kadek.(pti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar