Senin, 31 October 2011 ( sumber Haluan Kepri)
BATAM CENTRE- Sekretaris LSM Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi Kepri, Ismail menuding Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi N Purnomo ikut terlibat dalam kasus penimbunan limbah Bahan berbahaya dan beracun (B3) di Tembesi.
Sebab, kata Ismail, sampai saat ini PPNS Bapedalda tidak menetapkan tersangka dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kota Batam, Mhd Jeffry Simanjuntak.
" Dalam kasus ini jika Dendi tidak bisa menetapkan tersangkanya, maka patut diduga Dendi bisa jadi ikut terlibat dalam masalah ini. Atau telah menerima upeti," tegas Ismail, Minggu (30/10).
Sebelumnya Ketua LSM Gebrak, Uba Ingan Sigalingging mengatakan seharusnya Bapedalda segera menunjuk siapa perusahaan yang memiliki limbah B3 di Dam Tembesi. Karena dalam kasus tersebut Bapedalda telah meminta keterangan 10 orang saksi. Bahkan 4 saksi diantaranya merupakan saksi kunci yakni dua orang pekerja, satu orang pemilik lahan dan satu lagi supir yang mengangkut limbah tersebut.
"Apalagi yang kurang? 10 saksi harusnya bisa mengungkap siapa pihak yang harusnya bertanggungjawab," kata Uba.
Menurutnya, jika Bapedalda merasa kalau data yang dimilikinya sudah cukup, harusnya kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses secara hukum. Jangan hanya didiamkan karena bisa memunculkan berbagai persepsi negatif atas penanganan kasus tersebut.
"Kasus tersebut sudah jadi sorotan masyarakat, kalau sudah dirasa cukup, kenapa tidak segera serahkan pada pihak yang berwajib," ungkap Uba.
Sangat disayangkan, kata Uba, jika renca clean up (pengangkatan atau pembersihan) tetap dilaksanakan oleh Bapedalda dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sementara belum ada penetapan tersangka yang harus bertanggungjawab.
"Siapa yang bertanggungjawab soal dana? harusnya pelaku yang harus dihukum mengeluarkan dana clean up agar negara tidak dirugikan," ujarnya.
Kepala Bapedalda, Dendi N Purnomo mengatakan pihaknya akan segera menetapkan tersangka. Dan meminta wartawan agar selalu bersabar dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh PPNS.
"Nanti kita akan kabarkan kepada teman-teman. Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan. Kalau semuanya sudah jelas, siapa pun pelakunya, pasti akan saya sampaikan kepada teman-teman," kata Dendi beberapa waktu lalu. (lim)
Sebab, kata Ismail, sampai saat ini PPNS Bapedalda tidak menetapkan tersangka dalam kasus tersebut yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kota Batam, Mhd Jeffry Simanjuntak.
" Dalam kasus ini jika Dendi tidak bisa menetapkan tersangkanya, maka patut diduga Dendi bisa jadi ikut terlibat dalam masalah ini. Atau telah menerima upeti," tegas Ismail, Minggu (30/10).
Sebelumnya Ketua LSM Gebrak, Uba Ingan Sigalingging mengatakan seharusnya Bapedalda segera menunjuk siapa perusahaan yang memiliki limbah B3 di Dam Tembesi. Karena dalam kasus tersebut Bapedalda telah meminta keterangan 10 orang saksi. Bahkan 4 saksi diantaranya merupakan saksi kunci yakni dua orang pekerja, satu orang pemilik lahan dan satu lagi supir yang mengangkut limbah tersebut.
"Apalagi yang kurang? 10 saksi harusnya bisa mengungkap siapa pihak yang harusnya bertanggungjawab," kata Uba.
Menurutnya, jika Bapedalda merasa kalau data yang dimilikinya sudah cukup, harusnya kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses secara hukum. Jangan hanya didiamkan karena bisa memunculkan berbagai persepsi negatif atas penanganan kasus tersebut.
"Kasus tersebut sudah jadi sorotan masyarakat, kalau sudah dirasa cukup, kenapa tidak segera serahkan pada pihak yang berwajib," ungkap Uba.
Sangat disayangkan, kata Uba, jika renca clean up (pengangkatan atau pembersihan) tetap dilaksanakan oleh Bapedalda dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sementara belum ada penetapan tersangka yang harus bertanggungjawab.
"Siapa yang bertanggungjawab soal dana? harusnya pelaku yang harus dihukum mengeluarkan dana clean up agar negara tidak dirugikan," ujarnya.
Kepala Bapedalda, Dendi N Purnomo mengatakan pihaknya akan segera menetapkan tersangka. Dan meminta wartawan agar selalu bersabar dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh PPNS.
"Nanti kita akan kabarkan kepada teman-teman. Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan. Kalau semuanya sudah jelas, siapa pun pelakunya, pasti akan saya sampaikan kepada teman-teman," kata Dendi beberapa waktu lalu. (lim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar