Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 03 Oktober 2011

Donasi Pelabuhan dan Bandara Mulai Berlaku

Rawan Penyimpangan, Hambat Visit Batam

BATAM CENTRE-  Pemko Batam mulai menerapkan pungutan donasi di pelabuhan internasional dan domestik serta Bandara Hang Nadim, Sabtu (1/9) ini. Pungutan tersebut dimaksudkan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dengan menggunakan payung hukum Peraturan Daerah (Perda) No. 16 Tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga.

Kendati memiliki payung hukum, namun penerapan donasi kepelabuhan dan bandara ini dinilai kurang tepat, karena bisa mengurangi daya saing Batam terhadap daerah bahkan negara lain yang justeru sedang gencar-gencarnya menawarkan biaya lebih murah agar orang mau datang berkunjung. Selain itu, pungutan donasi ini juga dikhawatirkan memunculkan penyimpangan atas keuangan daerah.

Kekhawatiran tersebut disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Batam Asmin Patros di ruang kerjanya, Jumat (30/9). Ditegaskannya, apabila Pemko atam tetap memberlakukan pungutan donasi pelabuhan dan bandara, maka perlu dilakukan pengawasan yang ekstra ketat. Dengan demikian, praktek pungutan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan niat baik Pemko Batam, dan bukan menjadi ajang pungutan liar (pungli) petugas.

"Setahu saya tidak ada pembahasan tentang Perda Donasi. Tapi barangkali Pemko melihat adanya potensi di pelabuhan dan bandara untuk menggali sumber PAD, sehingga Pemko menerapkan donasi itu berdasarkan Perda Sumbangan Pihak Ketiga. Dan donasi itu sifatnya sukarela, tentu pelaksanaan di lapangan pun harus diawasi dengan baik, sehingga tidak berpotensi terjadinya penyimpangan," kata Asmin.

Kata dia, bila Pemko menggunakan dasar hukum untuk menerapkan donasi berdasarkan Perda Sumbangan Pihak Ketiga, maka hal ini perlu digaris bawahi. Sebab, Perda Sumbangan Pihak  Ketiga yang dibahas oleh dewan saat periode itu (2000-2004),  khusus dikenakan kepada perusahaan-perusahaan besar seperti halnya penerapan dana CD (community development).

Kenapa penerapan donasi tersebut perlu diawasi, menurut Asmin, penerapan donasi ini tidak sama dengan airportax. Karena sudah jelas, pada airportax ada bukti karcis keluarnya, dan itu bersifat wajib sehingga mudah dilakukan pengawasan. Itu pun, kata dia, masih saja terjadi penyimpangan.

"Donasi sifatnya sukarela dan menggunakan karcis. Jika ini tidak diawasi dengan baik, maka dikhawatirkan akan disalahgunakan. Pemko juga harus betul-betul komitmen dengan pemberlakuan donasi ini, guna mendukung pembangunan proyek fisik. Jangan sampai setelah duitnya diambil, sementara jalan menuju ke pelabuhan sendiri tidak dibangun-bangun. Ini yang kita khawatirkan," imbuh Asmin.

Di satu sisi, kata Asmin, ada suatu kendala dalam airportax, mengingat pelabuhan yang ada saat ini dibangun oleh Otorita Batam (OB) yang kini berganti nama menjadi BP Batam. Karena itu, instrumen hukum yang akan digunakan oleh Pemko bisa tidak sampai ke sana.  Lalu ada peraturan pemerintah (PP) baru yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola pelabuhan tertentu. Asmin menduga, berdasar aturan ini, Pemko melihat ada peluang besar di sektor kepelabuhanan, sehingga muncullah penerapan pungutan donasi.

"Seharusnya penerapan donasi ini mempunyai dasar hukum yang kuat, sehingga dalam pelaksanaan di lapangan mudah diawasi. Namun mengingat adanya defisit anggaran saat ini, maka pemerintah pun berpacu untuk menggali seluruh potensi pendapatan yang ada," kata legislator Partai Golkar ini.

Hambat Visit Batam
Menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (Asita/Association of the Indonesia Tours and Travel Agencies) Kadek Sutraini, pemberlakuan pungutan donasi di pelabuhan dan bandara di Batam bisa mengurangi daya saing dunia pariwisata Batam.

"Pemberlakuan ini berpotensi menghambat program Visit Batam yang sedang gencar-gencarnya kita lakukan. Kita sedang bersaing dengan Singapura dan Malaysia. Bila donasi diterapkan, maka biaya masuk ke Batam akan lebih besar ketimbang ke Malaysia," ujar Ketua Asita Kota Batam Kadek Sutraini, kemarin.

Berdasar data dari Kementerian Pariwisata Indonesia, selama semester I tahun 2011, tingkat kunjungan wisata ke Batam mencapai 551.899 orang, naik 11,10 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2010 yang hanya 496.772 orang.
Wisatawan mancanegara berkunjung ke Batam didominasi dari negara Singapura sebesar 60,23 persen, Malaysia sebanyak 12,95 persen, Korea 4,49 persen dan selanjutnya secara berturut-turut adalah wisatawan dari India, Filipina, Jepang, Cina, Inggris, Amerika Serikat dan Australia

Menurutnya, bukan rahasia lagi kalau hingga kini Batam masih belum menjadi tujuan utama wisatawan asing. Selama ini, wisatawan yang masuk ke Batam berkebangsaan di luar Malaysia dan Singapura merupakan wisatawan limpahan dari Singapura.
Wisatawan limpahan dari Singapura ini tidak hanya dibidik oleh Batam, tetapi juga Malaysia, Vietnam, dan Filipina di samping kota lain di Indonesia seperti Bandung dan Jakarta.

Bisnis di bidang kepariwisataan sebenarnya baru saja merasa lega dengan keluarnya Undang Undang No 6 tahun 2011. UU tersebut memberi kelonggaran bagi wisatawan asing yang datang ke Indonesia melalui Batam karena hanya diberlakukan Visa On Arrival (VOA) untuk kunjungan maksimal tujuh hari sebesar US$10 perorang dari sebelumnya US$25.

Selain itu, sejak tanggal 1 Januari 2008, Otorita Batam yang kini berubah menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam memberlakukan seaporttax sebesar Sing $7. Bila kini donasi kepelabuhan diberlakukan, maka untuk seaporttax dan donasi kepelabuhan, seorang wisatawan harus mengeluarkan biaya Sing $ 9. Jika wisatawan tersebut wajib VOA, maka biaya yang harus dikeluarkan diluar tiket ferry membengkak menjadi Sing$19.  Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan biaya masuk ke Malaysia yang sebesar Sing$16.

"Donasi kepelabuhan ini sifatnya tidak wajib, yang sekarang sedang kita fikirkan bagaimana cara menjelaskan ke wisatawan bila mengetahui ada yang tidak mau membayar donasi ini," tandas Kadek.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Kepri Raja Kamaruzaman menyebutkan, keputusan pemberlakukan donasi kepelabuhanan dan bandara yang diambil oleh Pemko Batam dan DPRD Kota Batam ini sudah melalui kajian dan pertimbangan.

"Keputusan itu sudah dikaji oleh tim, tidak perlu takut akan berimbas pada kunjungan wisatawan. Bilapun ini memiliki pengaruh yang besar, masih bisa dievaluasi," ujar Kamaruzaman.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Zulhendri menyebutkan, donasi di tujuh pelabuhan internasional yang ada di Batam adalah sebesar Sing$ 2, donasi di pelabuhan domestik sebesar Rp 3.000 dan donasi di bandara sebesar Rp10 ribu.
Ditegaskannya, pemberlakuan donasi sesuai Perda No. 16 tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga. Sumbangan dimaksud ini adalah sumbangan sukarela. Meski demikian, kata dia, Pemko Batam tengah berusaha agar pembayaran dapat dilakukan merata.

"Kita berencana untuk memasukkan donasi kepelabuhan ini dalam passenger fee sehingga semua wisatawan yang masuk melalui terminal ferry internasional membayarnya. Karena itu juga kita mengundang shipping agen dan airline agent beberapa waktu lalu ke Pemko Batam," ujar Zulhendri.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Zulhendri, Pemko Batam mendapat saran dan masukan dari pelaku usaha. Dan dari seluruh yang hadir, tidak ada yang merasa keberatan dengan pemberlakuan donasi kepelabuhan dan bandara tersebut.

Disinggung soal keberatan dari Asita, kata Zulhendri keberatan tersebut akan dijadikan masukan oleh Pemko Batam.  Kata dia, hingga akhir tahun 2011 ini, Pemko Batam menargerkan pendapatan asli daerah (PAD) dari donasi kepelabuhan dan bandara sebesar Rp40 miliar.

"Kita optimis angka itu bisa tercapai," ujar Zulhendri. (lim/pti)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar