Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 13 Oktober 2011

REI Kecewa Isi RUU Larang Asing Miliki Rusun

Tribun Batam - Rabu, 12 Oktober 2011


BATAM, TRIBUN -  Rancangan Undang-undang  Rumah Susun (RUU Rusun) yang sudah disepakati pemerintah dan DPR dijadwalkan akan disahkan dalam rapat paripurna DPR 18 Oktober mendatang menjadi UU. Namun beleid ini sama sekali tidak mengatur investasi maupun kepemilikan asing di satuan rusun.
Keputusan pemerintah menyetujui RUU Rusun yang didalamnya tidak diatur sama sekali mengenai kepemilikan asing di satuan rusun sangat disayangkan oleh REI, khususnya REI Batam. Padahal adanya undang-undang rusun yang mengatur mengenai kepemilikan asing ini sangat ditunggu-tunggu khususnya bagi pengusaha bidang properti yang ada di Batam.

"Saya belum lihat persis isinya, tapi kalaupun memang RUU tersebut sudah disetujui dan bahkan segera disahkan ya sangat disayangkan. UU itu nantinya benar-benar tidak berguna bagi pengusaha," ujar Djaja Roeslim, Ketua Real Estate (REI) Batam, saat dihubungi tribunnewsbatam.com  melalui sambungan telepon, Selasa (11/10).

Meski demikian Djaja berharap RUU harusnya masih bisa dipertimbangkan kembali, dengan memasukkan  klausul soal kepemilikan asing atas rusun. Walaupun tidak menutup kemungkinan jika pemerintah ada niatan untuk mengatur undang-undang lain secara terpisah mengenai kepemilikan asing di satuan rusun ini, kembali lagi itu tergantung pemerintah yah," ujar Djaja.

Harapan senada disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Ir Cahya.

" Kalau bisa aturan kepemilikan asing di satuan rusun yang ada di Kepri pun dipisahkan dari nasional. Karena patokan kita ini adalah Singapura. Kalau mereka yang negara kecil saja berani menjual untuk 99 tahun apalagi kita yang lebih besar. Lagi pula kalau pun di Batam sudah penuh, Kepri ini masih punya 1.700 pulau," ujar owner Arsikon, pengembang kondang di Batam itu pada Tribun.

Sebelumnya, seperti dikutip harian Kontan (11/10),  Wakil Ketua Komisi V DPR Mulyadi, mengatakan, pihaknya sudah lima kali membahas kepemilikan asing di rusun. Namun setelah berdiskusi dengan Badan Pertanahan Nasional ternyata tak sinkron dengan UU Pokok Agraria No 5/1960 yang lex specialis, sehingga klausul soal kepemilikan asing di rusun batal dimasukkan.

Awalnya, DPR ingin meniru Singapura yang membolehkan orang asing memiliki sertifikat hak milik untuk kepemilikan rumah susun dan apartemen dengan jangka waktu 90 tahun sekaligus tanpa melalui perpanjangan. Hal ini sejalan dengan usulan REI (Real Estate Indonesia) agar orang asing bisa memiliki rusun kategori premium untuk jangka waktu 70 tahun hingga 90 tahun.

Selama ini, kepemilikan rumah tinggal atau hunian oleh orang asing diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/ 1996. Ditetapkan, orang asing boleh memiliki satu unit rusun saja dengan status hak pakai selama maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang lagi selama 25 tahun,  dan diperpanjang terakhir selama 20 tahun (25-25-20).

Lebih lanjut Djaja mengatakan, aturan kepemilikan asing atas rusun itu yang ditunggu-tunggu pengusaha properti, dan untuk Batam sendiri memiliki prospek yang bagus meskipun memang rusun ataupun apartemen di Batam masih bisa dihitung dengan jari.

Menurut Jaya, jumlah pekerja asing ataupun ekspatriat di Kepri khususnya di Batam jumlahnya tidak sedikit, bahkan mencapai ribuan dan tinggalnya tersebar. Dengan memasukkan kepemilikan asing di satuan rusun setidaknya lebih membantu tempat tinggal bagi mereka dan memberikan kontribusi juga bagi pertumbuhan Batam.

"Kalau yang landed kan sudah ada aturannya, cuma tidak semua pekerja asing nyaman tinggal di hunian landed. Dengan adanya rusun atau apartemen yang dapat mereka miliki tentunya akan semakin memudahkan mereka, misalkan dari segi pemeliharaan. Tetapi yang nggak kalah penting kan kontribusinya bagi Batam. Angka kontribusinya mungkin saat ini belum bisa dikatakan pasti, tetapi cukup signifikanlah," lanjutnya.

Djaja berandai-andai adanya aturan yang mengatur kepemilikan asing atas satuan rusun memungkinkan pembangunan rusun bisa dilakukanlah sampai beberapa tahap dalam kurun waktu setahun. Yang pasti pengusaha sudah siap dan sudah bisa menangkap peluang ini sebenarnya.

Djaja pun mengatakan bahwa DPP REI Pusat sendiri sudah mencoba memberikan masukkan mengenai kepemilikan asing di satuan rusun tersebut kepada pemerintah pusat. Dan berharap seharusnya pemerintah cukup tanggap akan hal tersebut.

Editor : dedy suwadha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar