Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 10 Oktober 2011

Kadin Minta Perlakuan Khusus

(sumber Batam Pos) 10 Oktober 2011
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri  dalam rancangan program kerjanya, akan mengadakan sosialisasi tentang UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang transaksi dalam bentuk rupiah di berbagai daerah di Indonesia. Pemberlakuan tersebut, Kadin menilai Kepri sebagai kawasan FTZ harusnya mendapat perlakuan istimewa.
”UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang transaksi dalam bentuk rupiah ini sangat bagus, untuk menaikkan nilai tukar rupiah dalam transaksi internasional, tapi setidaknya pemerintah pusat juga melihat per kawasan seperti Kepri ini harusnya diberi perlakuan khusus,” ujar Wakil Ketua Umum Perdagangan dan Keuangan Kadin Kepri, Paulus Amat Tantoso kepada Batam Pos kemarin.
Tantoso mengatakan, dilihat dari sejarah sejak tahun 1978, Kepulauan Riau, khususnya Batam meski merupakan bagian dari Indonesia, berbagai transaksi dilakukan dengan menggunakan mata uang asing seperti ringgit dan dolar Singapura.
Sampai sekarang, hal ini berkembang dalam bidang dunia usaha dan bisnis. Dimana berbagai harga barang berdasar pada kurs nilai mata uang dolar yang dirupiahkan, karena hampir 90 persen barang di Kepri merupakan barang impor.
”Makanya, berdasarkan hal tersebut, dan keadaan barang transaksi yang sebagian besar berasal dari impor, Kadin Kepri ingin memperjuangkan ke pusat supaya pemberlakuan transaksi wajib memakai rupiah di berbagai bidang ini, diberi kekhususan di Kepri dan Batam. Pemerintah harusnya harus melihat juga keadaan bisnis yang terjadi, apalagi kita ini daerah perbatasan internasional juga, berbatasan langsung dengan negara,” ujar Tantoso.
Menurut Tantoso, melarang penggunaan transaksi mata uang asing di Kepri juga menimbulkan keresahan dari berbagai pengusaha. Sebab selama ini mereka mengimpor barang dari luar negeri dengan menggunakan pembukuan nota transaksi dolar. Kalau tiba-tiba berubah, waktu mereka juga akan terkuras dalam penyesuaian kurs dolar ke rupiah, dan akan mengakibatkan meningkatnya harga jual barang di masyarakat.
”Masyarakat Kepri juga akan dirugikan karena rupiah akan terus berfluktuasi terhadap dolar, harga akan semakin tinggi, sementara penghasilan mereka tetap. Ini akan kita perjuangkan kepada pemerintah pusat dan akan konsultasi ke Bank Indonesia juga,” ujar Tantoso.
Kadin juga akan mengadakan sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana bekerja sebagai bagian dari program kerja mereka di 2011. ”Kita akan mengundang seluruh pengusaha di Kepri untuk membahas sosialisasi ini, dan menjawab solusi dari keluhan mereka,” ujarnya.
Lewat program kerja ini, Kadin Kepri ingin memajukan dunia usaha di Kepri sehingga menambah pendapatan daerah. (cha)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar