BATAM CENTRE- Sejak disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 19 Januari 2009 silam, penerapan UU No. 02 Tahun 2009 tentang kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Bintan dan Karimun (BBK) belum juga memberi hasil maksimal. Alih-alih ingin memberikan daya tarik kepada investor, yang terjadi justru investor, khususnya di Batam, ada yang hengkang dan beralih ke negara lain seperti ke Malaysia.
Hal tersebut mendorong banyak pihak yang berkepentingan terhadap suskesnya FTZ mendesak pemerintah pusat, untuk lebih serius memberikan aturan hukum serta keleluasaan investasi demi tercapainya tujuan peningkatakan pertumbuhan ekonomi di kawasan BBK. Tak mau ketinggalan, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kepri juga ikut menyatakan sikap.
Ketua KNPI Kepri Berto Izaak Doko mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Hatta Rajasa. Pengiriman surat tersebut setelah KNPI berkonsultasi dengan salah satu staf ahli menteri.
"Ini sebagai tindaklanjut atas apa yang sama-sama telah kita upayakan sebelumnya, di mana KNPI Kepri kali ini mengirimkan surat resmi kepada Bapak Menteri Hatta Rajasa, agar sekurang-kurangnya dalam akhir tahun ini masalah pemberlakukan FTZ BBK telah tuntas" ujarnya di Batam Centre, kemarin.
Kata Berto, KNPI merasa prihatin terhadap pelaksanaan FTZ yang terkesan stagnan. Kata dia, penyerahan surat resmi KNPI tersebut sudah diterima langsung oleh Hatta Rajasa, ketika Hatta menyampaikan stadium general pada "Pelatihan Pemuda Penggerak Wirausaha Desa", acara yang digelar KNPI bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (7/10) di Jakarta. (tea)
Hal tersebut mendorong banyak pihak yang berkepentingan terhadap suskesnya FTZ mendesak pemerintah pusat, untuk lebih serius memberikan aturan hukum serta keleluasaan investasi demi tercapainya tujuan peningkatakan pertumbuhan ekonomi di kawasan BBK. Tak mau ketinggalan, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kepri juga ikut menyatakan sikap.
Ketua KNPI Kepri Berto Izaak Doko mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Hatta Rajasa. Pengiriman surat tersebut setelah KNPI berkonsultasi dengan salah satu staf ahli menteri.
"Ini sebagai tindaklanjut atas apa yang sama-sama telah kita upayakan sebelumnya, di mana KNPI Kepri kali ini mengirimkan surat resmi kepada Bapak Menteri Hatta Rajasa, agar sekurang-kurangnya dalam akhir tahun ini masalah pemberlakukan FTZ BBK telah tuntas" ujarnya di Batam Centre, kemarin.
Kata Berto, KNPI merasa prihatin terhadap pelaksanaan FTZ yang terkesan stagnan. Kata dia, penyerahan surat resmi KNPI tersebut sudah diterima langsung oleh Hatta Rajasa, ketika Hatta menyampaikan stadium general pada "Pelatihan Pemuda Penggerak Wirausaha Desa", acara yang digelar KNPI bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (7/10) di Jakarta. (tea)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar