(sumber BatamPos) 6 Oktober 2011
Ekonom Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah), Rafki RS, mensinyalir, perluasan objek pajak, pemungutan donasi, rencana meminjam uang dari pihak lain, dan beberapa kebijakan lain yang bersifat memberatkan masyarakat merupakan sinyal kuat bahwa Pemko Batam sedang dililit masalah keuangan pelik.
“Masa pedagang kecil yang jual pecel lele, kos-kosan dan usaha kecil lainnya dijadikan objek perluasan pajak. Ini jelas ada persoalan keuangan serius di Pemko Batam,” ujar Rafki melalui siaran persnya yang diterima Batam Pos, tadi malam (5/10).
Rafki menguraikan, langkah yang diambil Pemko Batam itu akan menekan pertumbuhan ekonomi Batam karena selama ini pengusaha kecil merupakan salah satu penggerak usaha di Batam. Jika warung pecel lele, kos-kosan, dan usaha kecil lainnya dikenakan pajak tambahan maka mereka akan menaikkan harga jual, sehingga mereka bisa ditinggalkan para pembeli, sementara semua hasil kenaikan harga itu dinikmati oleh Pemko Batam.
Tak hanya itu, usaha kos dan katering yang dikenai pajak juga akan berdampak langsung pada pekerja industri yang merupakan penduduk utama di Batam. Sebab mereka selama ini mengandalkan harga makanan murah dan tempat tinggal murah untuk bisa bertahan hidup. “Ujung-ujungnya mereka akan menuntut kenaikkan upah dan ini membuat dunia usaha terpukul,” kata Rafki.
Persoalan keuangan serius Pemko Batam juga tercermin dari masalah sampah yang terbengkalai. “Ini menunjukkan Dinas kebersihan kewalahan akibat tidak adanya anggaran yang mencukupi. Jika anggaran cukup permasalahan sampah ini pasti tidak akan terjadi,” katanya.
Kekurangan obat di Rumah Sakit Daerah (RSUD) juga menunjukkan kalau RSUD ini tidak menerima kucuran dan dari Pemerintah Kota Batam. Ini terbukti dengan pengunduran diri beberapa dokter spesialis di sana karena tidak menerima gaji dan tunjangan seperti apa yang dijanjikan. “Pemerintah Kota Batam sangat jelas terlihat tidak sanggup membiayai operasional RSUD ini,” kata Rafki.
Selain itu, rencana Pemko Batam dan DRPD Kota Batam mengesahkan ranperda ketenagakerjaan akan membunuh pengusaha besar. Karena ada beberapa pasal yang sangat memberatkan pengusaha terutama yang memiliki karyawan banyak (pengusaha besar). Sebab kenaikkan sedikit saja dalam biaya produksi mereka akan melemahkan daya saing mereka. Sebab mereka bersaing bukan di dalam negeri melainkan dengan perusahaan lain di luar negeri yang lebih efisien dalam hal biaya produksi.
Selanjutnya rencana penerapan donasi oleh Pemko Batam jelas-jelas melanggar peraturan dan tidak memiliki payung hukum yang jelas. Harusnya donasi ini dikuatkan dengan Perda. Donasi sifatnya sukarela. Tidak boleh dibuatkan loket khusus di Pelabuhan atau Bandara untuk memungutnya.
Jika sudah demikian itu bukan donasi lagi namanya melainkan retribusi. Jika retribusi maka harus digunakan untuk menambah fasilitas di Pelabuhan. Sementara selama ini Pelabuhan dan Bandara di Batam dikelola oleh BP Batam. Jadi Pemko Batam tidak berhak memungut retribusi di sana tanpa persetujuan BP Batam. Dan juga jika ini adalah retribusi tidak boleh bertentangan dengan UU No. 28 / 2009 tentang retribusi dan pajak daerah.
“Jadi salah besar jika Pemko memungut donasi dari masyarakat. Karena donasi biasanya diberikan oleh orang yang mampu dan ingin membantu. Jika melihat polanya, maka donasi ini hanyalah langkah awal untuk mewajibkan pungutan liar kepada masyarakat,” kata Rafki.
Terbukti dengan pernyataan pejabat Pemko Batam yang berencana memasukan pungutan ini ke dalam harga tiket. Jika ini terjadi ini adalah pungutan liar dan penipuan terhadap masyarakat. Karena apa yang tadinya sukarela akan menjadi wajib.
Terutama untuk masyarakat awam yang tidak tahu apa-apa. Hal ini akan memukul juga industri penerbangan dan pelayaran di Batam. Karena otomatis harga tiket akan naik sebesar pungutan yang dibebankan. Ini akan memberatkan masyarakat. Ini bukan sumbangan lagi namanya. Melainkan pemaksaan pungutan secara diam-diam.
Defisit anggaran Pemko Batam, kata Rafki, juga bukti kalau Pemko Batam tidak mampu mengelola keuangan dengan baik. Anggaran itu merupakan sebuah neraca yang memiliki dua sisi. Yaitu pendapatan dan belanja. Jika pendapatan memang tidak mampu memenuhi belanja harusnya belanja yang ditekan dan diefisienkan. Sambil berusaha mengintensifkan pendapatan dengan cara menambal kebocoran. Tapi yang terjadi adalah belanja digenjot terlalu berlebihan. Apalagi belanja Pemko Batam lebih banyak hanya untuk belanja rutin yang tidak berdampak pada pembangunan.
“Apalagi banyak pejabat di lingkungan Pemko Batam yang memperlihatkan gaya hidup mewah. Banyak pejabat di Pemko dan DPRD yang melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak perlu tapi banyak menghabiskan anggaran,” katanya.
Pendapatan yang didapat Pemko yang tidak dialirkan kembali untuk pembangunan ini bisa memukul telak perekonomian masyarakat. Ini akan melemahkan ekonomi secara keseluruhan. Kemudian ini akan memukul balik Pemko Batam sendiri.
Karena mereka akan kehilangan objek pajak jika banyak usaha kecil dan besar yang tutup. “Pemko akan terus dibelit defisit dari tahun ke tahun dan mengalami penurunan pendapatan. Ini akan membuat Pemko Batam bangkrut!” kata Rafki.
Jadi, kata Rafki, sebelum membuat sebuah kebijakan atau mengesahkan sebuah peraturan sebaiknya Pemko dan DPRD Kota Batam benar-benar melakukan kejadian akademis yang baik. Hentikan praktek-praktek kotor membuat dan mengesahkan proyek berdasarkan pesanan.
Banyak proyek pembangunan Kota Batam yang terbengkalai dan ada juga proyek yang sudah jadi tapi tidak pernah dipergunakan seperti apa yang direncanakan semula. Sebab selama ini proyekproyek ini dibuat bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat tapi berdasarkan pesanan pihak tertentu.
Apa yang terjadi saat ini baru langkah permulaan. “Saya memprediksi akan segera dikeluarkan peraturan-peraturan lain yang sifatnya menambah pundi-pundi Pemko Batam yang sedang kosong dan memberatkan masyarakat dari segala lapisan,” kata Rafki.
Tapi berdasarkan data historis apa yang dilakukan Pemko Batam ini akan memukul balik pihak pemerintah sendiri, jika tidak segera dibenahi akan mengguncang Pemerintah Kota Batam yang sekarang. Wali Kota bisa dituntut lengser oleh masyarakat. (nur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar