Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 05 Oktober 2011

BP Tolak Gabung dengan Pemko

(sumber Batam pos) 5 Oktober 2011
Badan Pengusahaan (BP) Batam menolak rencana penggabungan  konter pembayaran donasi penumpang di bandara dan pelabuhan milik Pemko Batam dengan konter airport tax dan seaport tax. Pasalnya, kedua jenis pungutan itu sifatnya  berbeda.

“Harus terpisah, karena donasi sifatnya sukarela, sedangkan retribusi pelabuhan dan  bandara sifatnya wajib. Jadi tidak bisa digabung,” kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu  Pintu dan Hubungan Masyarakat (PTSP dan Humas) BP Batam Dwi Djoko Wiwoho, Selasa  (4/10).
Apalagi, lanjut Djoko, jika donasi pelabuhan dan bandara dimasukkan dalam nominal  airport tax atau seaport tax. Penggabungan itu, kata dia, harus melalui proses panjang  dengan acuan keputusan menteri. Alasannya, retribusi pelabuhan dan bandara yang  dipungut BP Batam selama ini langsung disetor ke pusat kerana masuk penerimaan negara  bukan pajak (PNBP).
Djoko menambahkan, BP Batam hanya bersedia bekerja sama dalam menyediakan tempat  bagi Pemko Batam untuk membuka konter donasi pelabuhan di bandara maupun di  pelabuhan.
Pengelola Bandara Hang Nadim sudah menyediakan tempat untuk konter donasi  penumpang. Konter itu akan ditempatkan setelah konter airport tax di pintu keberangkatan  bandara.
Humas Bandara Hang Nadim Hendrawan mengaku penempatan konter ini sudah  dibicarakan terlebih dulu oleh pihak bandara dan Pemko Batam. Konter donasi ini sengaja  ditempatkan setelah konter airport tax supaya para penumpang tidak terganggu untuk  check in dan urusan lainnya.
”Kan donasi itu tidak kewajiban. Jadi sebelum ke konter  donasi para penumpang sudah menyelesaikan semua kewajibannya termasuk airport  taxnya. Nanti setelah airport tax penumpang bisa langsung ke ruang tunggu atau  membayar donasi bagi yang mau bayar,’’ katanya kepada Batam Pos, Selasa (4/10).
Hendrawan juga berharap konter donasi ini tidak akan mengganggu kenyamanan para  pengguna jasa Bandara Hang Nadim. Ia juga berharap kepada para penumpang nantinya  yang punya keluhan terkait donasi untuk tidak mengeluh ke pihak pengelola bandara tetapi  kepada Pemerintah Kota Batam.
Harus Sosialisasi
Ketua DPRD Batam Surya Sardi, menegaskan penerapan donasi penumpang pelabuhan  dan bandara harus tetap dijalankan. Namun dia meminta Pemko Batam supaya  mengintensifkan sosialisasi atas kebijakan tersebut.
Kata Surya, kebijakan donasi penumpang mengacu pada Perda Nomor 16 Tahun 2001 Kota Batam tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga. Namun kebijakan donasi  penumpang diterapkan per 1 Oktober 2011 atau 10 tahun setelah Perda tersebut  dikeluarkan.
“Donasi pelabuhan harus tetap berjalan, tapi perlu sosialisasi,” kata Surya Sardi, Selasa  (4/10).
Surya menjelaskan, donasi penumpang merupakan salah satu upaya pemerintah  meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurut dia, donasi tersebut tidak  memberatkan masyarakat. (par/cr15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar