Badan Pengusahaan (BP)
“Harus terpisah, karena donasi sifatnya sukarela, sedangkan retribusi pelabuhan dan bandara sifatnya wajib. Jadi tidak bisa digabung,” kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Hubungan Masyarakat (PTSP dan Humas) BP Batam Dwi Djoko Wiwoho, Selasa (4/10).
Apalagi, lanjut Djoko, jika donasi pelabuhan dan bandara dimasukkan dalam nominal airport tax atau seaport tax. Penggabungan itu, kata dia, harus melalui proses panjang dengan acuan keputusan menteri. Alasannya, retribusi pelabuhan dan bandara yang dipungut BP Batam selama ini langsung disetor ke pusat kerana masuk penerimaan
Djoko menambahkan, BP Batam hanya bersedia bekerja sama dalam menyediakan tempat bagi Pemko Batam untuk membuka konter donasi pelabuhan di bandara maupun di pelabuhan.
Pengelola Bandara Hang Nadim sudah menyediakan tempat untuk konter donasi penumpang. Konter itu akan ditempatkan setelah konter airport tax di pintu keberangkatan bandara.
Humas Bandara Hang Nadim Hendrawan mengaku penempatan konter ini sudah dibicarakan terlebih dulu oleh pihak bandara dan Pemko Batam. Konter donasi ini sengaja ditempatkan setelah konter airport tax supaya para penumpang tidak terganggu untuk check in dan urusan lainnya.
”Kan donasi itu tidak kewajiban. Jadi sebelum ke konter donasi para penumpang sudah menyelesaikan semua kewajibannya termasuk airport taxnya. Nanti setelah airport tax penumpang bisa langsung ke ruang tunggu atau membayar donasi bagi yang mau bayar,’’ katanya kepada Batam Pos, Selasa (4/10).
Hendrawan juga berharap konter donasi ini tidak akan mengganggu kenyamanan para pengguna jasa Bandara Hang Nadim. Ia juga berharap kepada para penumpang nantinya yang punya keluhan terkait donasi untuk tidak mengeluh ke pihak pengelola bandara tetapi kepada Pemerintah Kota Batam.
Harus Sosialisasi
Ketua DPRD Batam Surya Sardi, menegaskan penerapan donasi penumpang pelabuhan dan bandara harus tetap dijalankan. Namun dia meminta Pemko Batam supaya mengintensifkan sosialisasi atas kebijakan tersebut.
Kata Surya, kebijakan donasi penumpang mengacu pada Perda Nomor 16 Tahun 2001 Kota Batam tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga. Namun kebijakan donasi penumpang diterapkan per 1 Oktober 2011 atau 10 tahun setelah Perda tersebut dikeluarkan.
“Donasi pelabuhan harus tetap berjalan, tapi perlu sosialisasi,” kata Surya Sardi, Selasa (4/10).
Surya menjelaskan, donasi penumpang merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurut dia, donasi tersebut tidak memberatkan masyarakat. (par/cr15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar