Batam, 30/9 (ANTARA) - Kesadaran warga Kota Batam Povinsi Kepulauan Riau akan pajak tertinggi dibanding daerah lain di Indonesia, kata Kepala Kantor Pajak Pratama Batam Ferlandi Yusuf.
"Kesadaran warga Batam termasuk yang tertinggi di Indonesia," kata Ferlandi di Batam, Jumat.
Ia mengatakan dari sekitar 600.000 pekerja aktif sebanyak 340.000 di antaranya sudah melapor dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Sudah lebih dari 50 persen yang mendaftar, ini termasuk tertinggi," kata Ferlandi.
Namun, kata dia melanjutkan, kesadaran masyarakat baru pada tahap pelaporan, belum pada membayar pajak, karena kesadaran bayar pajak masih sangat minim.
Menurut dia, tingginya kesadaran masyarakat untuk melapor dan memiliki NPWP karena tuntutan perusahaan yang mensyaratkan calon pekerja memiliki NPWP.
Sementara itu, penerimaan pajak Batam mencapai Rp800 miliar tiap bulan, termasuk PBB.
Secara nasional, Tenaga Pengkaji bidang Penertiban Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Montas Pane, mengatakan dari sekitar 110 juta orang wajib pajak di seluruh Indonesia, baru sekitar 8,5 juta orang atau 7,7 persen yang patuh membayar pajak.
"Dari 110 juta orang yang aktif bekerja, yang serahkan SPT dan bayar hanya 8,5 juta orang," kata Pane.
Sedangkan untuk wajib pajak Badan Usaha, ia mengatakan dari jumlah 12 juta badan usaha, yang menyerahkan SPT baru mencapai 466 ribu.
"Kepatuhan wajib pajak badan hanya mencapai 3,6 persen," kata dia.
Data itu, kata dia, menunjukkan data kepatuhan masyarakat membayar pajak sangat rendah.
Minimnya kepatuhan masyarakat dan badan usaha membayar pajak membuat Ditjend Pajak membuat program sensus pajak.
Pane mengatakan untuk tahap awal sensus pajak dilakukan untuk badan usaha di mal-mal, untuk selanjutnya dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat.
"Petugas pajak akan datang ke mal-mal untuk mendata pajak," kata dia.
Para petugas sensus akan mendatangi secara aktif kepada Wajib Pajak (WP)untuk memenuhi kewajibannya serta melakukan imbauan dan penyuluhan tata cara pembayaran pajak.
Petugas pencatat sensus pajak hanya memperbarui data, kata dia, tidak memiliki wewenang untuk memberikan hukuman kepada wajib pajak yang lalai menjalankan kewajibannya.
"Nanti petugas kantor yang mengurus," kata dia.
(T.Y011/B/N005/N005) 30-09-2011 14:45:43
Tidak ada komentar:
Posting Komentar