Pungutan donasi yang sebelumnya akan dilakukan 1 Oktober 2011. Namun, keputusan itu dikaji ulang Pemko Batam. Kajian dilakukan setelah suara masyarakat banyak menolak donasi. Hanya saja, Dahlan kepada wartawan di gedung DPRD Batam, Jumat (14/10), mengaku jika keputusannya belum dicapai.
“Tapi sampai sekarang belum dipastikan apakah dibatalkan, ditunda atau tetap dijalankan,” ucap Ahmad Dahlan.
Diakui, selain suara-suara yang menolak donasi di pelabuhan dan bandara, penerapan juga masih terkendala masalah teknis. Jika akan diterapkan, perlu persiapan mekanisme pungutan, sehingga lebih terarah.
“Kalau akan diterapkan, perlu mekanisme yang lebih terarah. Ada juga aspek-aspek yang perlu dikaji lagi,” bebernya.
Terkait dengan mekanisme yang dimaksud, menurut dia disiapkan Perda. Perda dimaksud, disiapkan untuk mengatur donasi pelabuhan. “Sehinga kebijakan ini memilki kekuatan hukum yang lebih tinggi,” bebernya.
Aturan itu dinilai penting, karena Perda Nomor 16 Tahun 2001 tentang sumbangan pihak ketiga, tidak secara khusus mengatur donasi Pelabuhan. Sambil mengkaji perda, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BP Batam.
“Koordinasi dilakukan terkait MoU, waktu pak Soerya (Wagub Kepri) masih Ketua DPRD,” katanya.
Diakui, MoU terkait seaport tax dan airport tax itu sempat berjalan. Namun setelah itu berhenti tanpa diketahui penyebabnya. “Sempat berjalan satu atau dua tahun. Tapi tidak berkelanjutan,” katanya.
Disisi lain Dahlan berharap, pihaknya tetap mendapat bagian dari seaport tax dan airport tax. Bahkan, Dahlan menegaskan, soal bentuknya dapat berupa pemasukan untuk kas daerah, atau dalam bentuk pembangunan.
“Kan tidah harus bentuk dana. Penting, ada sumbangan untuk pembangunan,” kata mantan pejabat Otorita Batam ini.(MARTUA)
“Tapi sampai sekarang belum dipastikan apakah dibatalkan, ditunda atau tetap dijalankan,” ucap Ahmad Dahlan.
Diakui, selain suara-suara yang menolak donasi di pelabuhan dan bandara, penerapan juga masih terkendala masalah teknis. Jika akan diterapkan, perlu persiapan mekanisme pungutan, sehingga lebih terarah.
“Kalau akan diterapkan, perlu mekanisme yang lebih terarah. Ada juga aspek-aspek yang perlu dikaji lagi,” bebernya.
Terkait dengan mekanisme yang dimaksud, menurut dia disiapkan Perda. Perda dimaksud, disiapkan untuk mengatur donasi pelabuhan. “Sehinga kebijakan ini memilki kekuatan hukum yang lebih tinggi,” bebernya.
Aturan itu dinilai penting, karena Perda Nomor 16 Tahun 2001 tentang sumbangan pihak ketiga, tidak secara khusus mengatur donasi Pelabuhan. Sambil mengkaji perda, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BP Batam.
“Koordinasi dilakukan terkait MoU, waktu pak Soerya (Wagub Kepri) masih Ketua DPRD,” katanya.
Diakui, MoU terkait seaport tax dan airport tax itu sempat berjalan. Namun setelah itu berhenti tanpa diketahui penyebabnya. “Sempat berjalan satu atau dua tahun. Tapi tidak berkelanjutan,” katanya.
Disisi lain Dahlan berharap, pihaknya tetap mendapat bagian dari seaport tax dan airport tax. Bahkan, Dahlan menegaskan, soal bentuknya dapat berupa pemasukan untuk kas daerah, atau dalam bentuk pembangunan.
“Kan tidah harus bentuk dana. Penting, ada sumbangan untuk pembangunan,” kata mantan pejabat Otorita Batam ini.(MARTUA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar