BP Batam Sosialisasikan Laboratorium Akreditasi
Logo BP Batam (antarakepri.com)
Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada perwakilan perusahaan-perusahaan di Kawasan Industri Mukakuning menyosialisasikan penggunaan Laboratorium Pengujian berstandar Komite Akreditasi Nasional (KAN) bagi produk industri yang akan diekspor.

"Laboratorium ini bisa mendeteksi enam bahan berbahaya yang dilarang oleh Uni Eropa. Sebelum barang diekspor, harus lolos uji terlebih dahulu," kata Staf Khusus BP Batam yang menangani laboratorium itu, Ponco Priyo Atmojo di Batam, Selasa.

Enam barang dilarang digunakan oleh Uni Eropa tersebut adalah lead/timbal (Pb), cadnium (Cd), mercury (Hg), hexavalent chromium (Cr6+), polyBrominated biphenyls (PBBs), dan polyBrominated diphenyl ethers (PBDEs).
Pelayanan laboratorium tersebut meliputi "screening test" dengan menggunakan "energy dispersive x-ray fluorescence "(EDXRF) dan "fourier transform infra red" (FTIR).

Analisis basah (wet chemical analysis) untuk mengetahui kandungan berbahaya dalam material komponen elektronika dan pendukungnya.

Standar pengujian yang digunakan mengacu pada International Electrotecnical Comission (IEC) 62321.

"Kalau mengandung bahan-bahan tersebut, Uni Eropa akan menolaknya. Jadi daripada harus mengirim ke Jakarta atau Surabaya untuk uji laboratorium, lebih baik dilakukan di Batam," kata dia.

Ia mengatakan, laboratorium yang terletak di Kompleks Politeknik Negeri Batam tersebut berdiri sejak 2010 untuk pengajuan tes barang-barang elektronik sebelum diekspor.

"Alat yang kami pakai merupakan hiban dari Kementerian Perindustrian. Laboratorium elektronik ini cikal bakal untuk pengembangan lababoratorium lain milik BP Batam," kata dia.

Ponco mengatakan, BP Batam juga akan mengembangkan laboratorium lingkungan dan bagi buah dan sayuran segar.

"Ke depannya laboratorium juga akan melayani semua kebutuhan uji bagi perusahaan-perusahaan di Batam termasuk pengujian limbah cair dan padat," kata dia. (Antara)