SELASA, 18 MARCH 2014 ( sumber : haluan kepri )
BATAM CENTRE (HK) - Tahun 2013 lalu, Badan Pengusahaan (BP) Batam berhasil mengumpulkan Rp101.533.115.303 dari pembayaran Uang Wajib Tanah Otorita (UWTO). Uang tersebut didapatkan dari 1.100 pemilik lahan di Batam.
Hal itu dikemukakan Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi Haluan Kepri, tadi malam.
" 95 persen fakturnya sudah terbit, "ujarnya.
Ilham menjelaskan, apabila pembayaran UWTO terlambat, pemilik lahan akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari total nilai pembayaran UWTO.
Kata dia, perpanjangan UWTO untuk 20 tahun, wajib dilakukan dua tahun sebelum masa berakhirnya UWTO lama. Ilham menjelaskan, apabila lahan tersebut sudah bersertifikat, perpanjangan UWTO selama 20 tahun.
Namun, apabila belum bersertifikat, pembayaran UWTO harus dilakukan untuk 30 tahun. Dengan menyesuaikan masa berlaku sertifikat.
" Dispensasi pembayaran keterlambatan UWTO adalah 3 bulan, setelah jangka waktu UWTO berakhir. UWTO perpanjangan saat ini kebanyakan pengalokasian lahan pada tahun 1984. Sehingga masa UWTO sudah hampir berahir. Itu di daerah Nagoya, Pelita, Jodoh, Batu Ampar, Sungai Panas, Bengkong, Tiban, Sekupang, "jelasnya.(r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar