Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 07 Maret 2014

Tersangka Sudah Ditetapkan, Manajemen Hang Nadim Tetap Bantah Ada Korupsi

 
Kamis, 06-03-2014 ( sumber : Batam Today )


 
 
Bandara-Hang-Nadim-Batam.jpg 
Bandara Hang Nadim, Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Manajemen Bandara Internasional Hang Nadim Batam tetap membantah adanya tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan genset dan lampu runway bandara tersebut, meski Kejari Batam telah menjerat dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek senilai Rp10 milia itu, yakni mantan kepala bandara, Hendro Harijono, dan Waluyo (PNS BP Batam).
Bantahan tidak adanya korupsi dalam pelaksanaan proyek di Bandara Hang Nadim itu disampaikan Kabag Keuangan dan Umum Bandara Hang Nadim, Suwarso,Kamis (6/3/2014). "Saya sudah pelajari berkasnya semuanya dari awal proses lelang, semua sudah sesuai prosedur yang ada dan tidak ada mark-up dalam pengadaan ini," ujar Suwarso, yang juga jadi saksi dalam kasus kasus tersebut.

Dijelaskan Suwarso, sejak awal, kasus ini bergulir terkait permasalahan genset baru dibeli yang disebut-sebut mengalami kerusakan. Menurutnya, kala itu bukan mesin genset yang rusak, melainkan ACB-nya (Automatic Change Braker).

"Sebenarnya bukan mesin genset yang rusak, pada mesin genset yang baru dibeli tidak pernah ada masalah bahkan kondisinya masih oke sampai saat ini," katanya.

Suwarso juga mengataman, setiap bandara harus memiliki cadangan listrik sebesar 60 persen dari total kebutuhan. Sebelum genset baru dibeli, Bandara Hang Nadim memiliki lima unit genset dengan umur yang tua dan kapasitas yang sudah menurun. Bahkan, dua dari lima genset tersebut sudah mengalami penurunan kapasitas.

"Yang satu sudah berkapasitas nol persen, dan satunya tinggal 20 persen. Masing- masing memiliki kapasitas 450 KVA. Atas dasar itulah kita melakukan pengadaan genset untuk menambah daya cadangan di Bandara Hang Nadim," ungkap Suwarso. 

Proses lelang pengadaan genset tersebut, lanjut Suwarso, dilakukan secara terbuka melalui internet dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Dalam lelang tersebut, tidak hanya dilakukan lelang untuk pengadaan genset melainkan juga bersamaan dengan proyek lanjutan pengadaan lampu runway, dengan total keseluruhan Rp10 miliar. 

Dengan penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Bandara Hang Nadim, Hendro Harijono dan pejabat PPK, Waluyo, Suwarso mengaku prihatin. Dia juga mengatakan, jika manajemen Bandara Hang Nadim selalu siap membantu dan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan kasus ini. 

Hingga saat ini, sebanyak 20 orang yang diperiksa Kejari sebagai saksi dalam kasus tersebut, termasuk Suwarso. Dari jumlah tersebut, beberapa diantaranya juga pejabat yang sudah pensiun, dan pihaknya menyampaikan pemanggilan tersebut. 

"Kita juga terus membantu dan mendampingi, namun kita tetap mempercayakan hal ini kepada pihak yang berwajib," kata Suwarso lagi. 

Tersangka lainnya yakni Waluyo, menurut Suwarso sampai saat ini masih aktif bekerja di Bandara Hang Nadim sebagai pegawai BP Batam. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar