21 Maret 2014( sumber : Batam Pos )
BATAM (BP) – Pemilihan Ketua dan anggota Badan Pengusahaan (BP) Batam oleh Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) bentukan Ketua Dewan Kawasan (DK) Batam, Bintan, dan Karimun, M Sani dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Kamis (20/3) kemarin. Proses pemilihan dianggap majelis hakim tak sah karena hanya ditandatangani ketua DK, tanpa melibatkan anggota DK BBK lainnya.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Yustan Abithoyib didampingi dua hakim anggota, Yustikan dan Sudarsono itu, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam Istono dan penggugat intervensi, Mustofa Widjaya dan penggugat intervensi lainnya. Majelis hakim juga menolak segala dalil yang dipaparkan tergugat I yakni Ketua DK Muhammad Sani serta tergugat II Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) Imam Santoso, selama persidangan.
“Kami memutuskan menolak dalil-dalil yang dipaparkan tergugat I dan II mulai dari awal hingga putusan ini, yang selama ini disampaikan beberapa saksi ahli maupun saksi fakta serta bukti yang dilayangkan,” terang Yustan Abithoyib.
Dalil yang ditolak antara lain mengenai obyek gugatan tentang keputusan ketua DK FTZ BBK Nomor 27/KA-DK/BPM/X/2013 soal pembentukan TUKK. Dalam keputusan tersebut dinyatakan majelis hakim tak sah karena hanya ditandatangani Ketua DK Sani tak melibatkan anggota DK FTZ BBK lainnya. Padahal keputusan tersebut sifatnya harus dilakukan secara kolektif kolegial.
Sedangkan dalil kedua mengenai obyek gugatan yang ditolak atau dinyatakan tak sah adalah SK Nomor 20/TUKK/BP/Batam/XII/2013 yang dikeluarkan oleh ketua TUKK untuk pemilihan calon ketua, wakil ketua serta anggota BP Batam yang memutuskan 10 nama kandidat yang lolos tes.
Atas keputusan tersebut majelis hakim memutuskan untuk mencabut pembentukan TUKK serta hasil tes assesment centre selaku penilai. Selain itu, adanya pembentukan TUKK dan SK Ketua DK FTZ BBK tentang pemilihan ketua, wakil ketua serta anggota BP Batam hingga berujung pada gugatan ke PTUN, bertentangan dengan azas kepastian hukum dan keterbukaan.
“Maka kami memerintahkan untuk membatalkan pemilihan ketua, wakil ketua, dan anggota BP Batam melalui mekanisme TUKK dan assesment centre, serta mencabut keputusan TUKK,” tegas Yustan sembari mengetukkan palu sidang tiga kali.
Untuk selanjutnya bagi pihak tergugat yang kalah, majelis hakim memberikan kesempatan selama 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN apabila merasa tidak puas dengan keputusan di Persidangan PTUN Tanjungpinang di Sekupang.
Mendengar putusan PTUN tersebut, kuasa hukum tergugat I dan II Emilwan Ridwan mengatakan belum memutuskan apakah akan banding atau menerima keputusan tersebut. “Kami akan pelajari dulu, apakah nantinya akan banding atau seperti apa, kami pikir-pikir dulu,” ujar Emilwan.
Ketua DK BBK HM Sani yang dikonfirmasi tentang putusan PTUN itu memilih mengucapkan terimakasih dan menghargai putusan tersebut. “Sesuai dengan amanat UU Nomor 44 Tahun 2007, kami akan segera mungkin melakukan pertemuan dengan seluruh anggota DK untuk membahas keputusan tersebut,” kata Gubernur Kepri, itu. (gas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar