Senin, 17-03-2014 ( sumber : Batam Today )
| ||||
BATAMTODAY.COM, Batam - Kesadaran masyarakat Batam dalam memenuhi kewajibannya, khususnya pembayaran UWTO lahan yang dimiliki, ternyata cukup tinggi. Terlihat dari besaran pendapatan Badan Pengusahaan (BP) Batam dari pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) mencapai Rp101.533.115.303 pada tahun 2013 lalu.
"Total pendapatan UWTO tahun lalu yang diperoleh dari 1.100 pemilik lahan di Batam sebesar Rp101.533.115.303," kata Ilham Eka Hartawan, Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Senin (17/3/2014).
"Dari total pembayaran UWTO tersebut, baru 95 persen dari faktur yang sudah diterbitkan BP Batam," tambahnya.
Ilham menjelaskan, perpanjangan UWTO untuk 20 tahun dan wajib dilunasi dua tahun sebelum masa berakhirnya UWTO lama. Apabila lahan tersebut sudah bersertifikat, perpanjangan UWTO selama 20 tahun. Namun jika lahan belum bersertifikat, pembayaran UWTO dilakukan untuk 30 tahun.
"Apabila pembayaran UWTO terlambat, pemilik lahan akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari total nilai pembayaran UWTO," terang Ilham.
Ia juga menambahkan, UWTO perpanjangan saat ini kebanyakan pengalokasian lahan pada tahun 1984 sehingga masa UWTO sudah hampir berahir. "Itu di daerah Nagoya, Pelita, Jodoh, Batu Ampar, Sungai Panas, Bengkong, Tiban, dan Sekupang," jelasnya.
"Total pendapatan UWTO tahun lalu yang diperoleh dari 1.100 pemilik lahan di Batam sebesar Rp101.533.115.303," kata Ilham Eka Hartawan, Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Senin (17/3/2014).
"Dari total pembayaran UWTO tersebut, baru 95 persen dari faktur yang sudah diterbitkan BP Batam," tambahnya.
Ilham menjelaskan, perpanjangan UWTO untuk 20 tahun dan wajib dilunasi dua tahun sebelum masa berakhirnya UWTO lama. Apabila lahan tersebut sudah bersertifikat, perpanjangan UWTO selama 20 tahun. Namun jika lahan belum bersertifikat, pembayaran UWTO dilakukan untuk 30 tahun.
"Apabila pembayaran UWTO terlambat, pemilik lahan akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari total nilai pembayaran UWTO," terang Ilham.
Ia juga menambahkan, UWTO perpanjangan saat ini kebanyakan pengalokasian lahan pada tahun 1984 sehingga masa UWTO sudah hampir berahir. "Itu di daerah Nagoya, Pelita, Jodoh, Batu Ampar, Sungai Panas, Bengkong, Tiban, dan Sekupang," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar