18 Maret 2014 ( sumber : Batam Pos )
Pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) di Badan Pengusahan (BP) Batam pada tahun 2013 mencapai Rp 101.533.115.303. Semua pemasukan tersebut berasal dari 1.100 pemilik lahan atau tanah di Batam.
”Sebanyak 95 persen fakturnya sudah terbit,” ujar Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan.
Ilham menjelaskan, pembayaran UWTO tak boleh telat dari waktu yang ditentukan. Apabila terlambat, maka pemilik lahan akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari total nilai pembayaran UWTO.
”Perpanjangan UWTO untuk 20 tahun misalnya, wajib dilakukan dua tahun sebelum masa berakhirnya UWTO,” ungkapnya.
Biasanya UWTO 20 tahun khusus lahan yang sudah bersertifikat. Bila belum bersertifikat, pembayaran UWTO harus dilakukan untuk 30 tahun.
”Menyesuaikan masa berlaku sertifikat,” bebernya.
Dispensasi pembayaran keterlambatan UWTO, menurutnya, tiga bulan setelah jangka waktu UWTO berakhir. ”UWTO perpanjangan saat ini kebanyakan pengalokasian lahan pada tahun 1984, sudah hampir berahir. Umumnya berada di daerah Nagoya, Pelita, Jodoh, Batu Ampar, Sungai Panas, Bengkong, Tiban, serta Sekupang,” terangnya. (hgt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar