JUMAT, 21 MARCH 2014 ( sumber : haluan Kepri )
Pemilihan Kepala BP Batam
BATAM (HK) - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam, mengabulkan gugatan Direktur Perencanaan dan Pembangunan Badan Pengusahaan Batam, Ir Istono atas proses pemilihan kepala BP Batam, Kamis (20/3).
BATAM (HK) - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam, mengabulkan gugatan Direktur Perencanaan dan Pembangunan Badan Pengusahaan Batam, Ir Istono atas proses pemilihan kepala BP Batam, Kamis (20/3).
Majelis menolak dalil-dalil yang diajukan pihak tergugat I yakni Ketua Dewan Kawasan Free Trade Zone Batam Bintan Karimun (FTZ BBK), HM Sani dan tergugat II yakni Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK), Imam Santoso.
"Ini putusan akhir hasil perisidangan PTUN Tanjungpinang atas gugatan Istono cs terhadap Ketua DK FTZ BBK, HM Sani dan Ketua TUKK, Imam Santoso. Untuk pihak yang merasa keberatan maupun tidak puas atas keputusan ini, kami berikan tenggang waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding," kata Ketua Majelis Hakim Yustan Abithoyib, yang didampingi Sudarsono dan Yustika sebagai anggotanya sembari mengetuk palu sebagai tanda sahnya putusan itu.
Sebagai putusan akhir, majelis hakim membacakan dalil-dalil terhadap gugatan maupun sanggahan dari kedua belah pihak yang bertikai, sehingga putusan itu benar-benar sah dan ingkrah berdasarkan hukum.
"Kita menolak dalil yang dipaparkan tergugat I dan II baik dari awal persidangan, baik dari saksi ahli maupun saksi fakta dan pembuktian yang diajukan oleh pengacara negara Emilwan Ridwan dkk selaku kuasa hukum pihak tergugat," ujar Yustan membacakan putusan itu.
Hal itu mencakup objek gugatan Istono, yaitu Surat Keputusan (SK) Ketua DK FTZ BBK mengenai pembentukan TUKK No.27/KA-DK/BPM/X/2013 yang tidak melibatkan anggota DK FTZ BBK dalam pemilihan calon Kepala BP Batam.
Sementara itu, dalam objek gugatan II, yakni SK 20/BUKK/BP/Batam/XII/2013 yang dikeluarkan Ketua TUKK untuk calon Kepala BP Batam, wakil dan anggota yang memutuskan 10 nama yang lolos tes yang diselenggarakan di Tanjungpinang itu dinyatakan tidak sah oleh PTUN Tanjungpinang dan diminta putusan itu dicabut secara hukum.
"Majelis meminta mencabut Keputusan Ketua DK atas pembentukan TUKK dan hasil assesment center yang meloloskan 10 orang tersebut dan keputusan ini tidak bisa diganggu gugat karena hasil tersebut berdasarkan hukum," pungkasnya.
Usai persidangan, Istono selaku pihak yang dimenangkan dalam kasus ini mengatakan, dirinya sangat puas dapat memenangkan gugatan yang dia ajukan sejak tahun 2013 silam itu.
"Saya sangat senang dengan hasil putusan yang dibacakan majelis hakim," ungkap Istono kepada wartawan sambil tersenyum.
Namun demikian, saat ditanyakan tentang langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya terkait keterlibatannya dalam pemilihan calon Kepala BP Batam ke depan, Istono mengaku akan tetap mengikuti proses pengadilan yang mempunyai wewenang dalam memutuskan.
"Yang pasti, saat ini kami sudah menang. Dan jakalau tergugat I dan II banding ke pengadilan di atas PTUN Tanjungpinang ini, kami siap mempertahankan gugatan kami," ujarnya.
Begitu juga halnya ketika ditanya, jika pemilihan Kepala BP Batam dilakukan proses ulang, Istono mengaku akan mengikuti proses tersebut apabila berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Tentunya saya ikut dalam seleksi apabila Pak Sani melakukan proses (seleksi) ulang," pungkasnya.
Sementara, kuasa hukum tergugat I dan II yaitu pengacara negara Emilwan Ridwan dkk saat dimintai komentarnya mengatakan, pihaknya masih akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan Ketua DK, HM Sani.
"Kita masih punya waktu 14 hari untuk melakukan langkah banding atau menerima. Terlebih dahulu, kami ingin menerima hasil putusan persidangan secara tertulis untuk dipelajari. Setelah itu, baru kami bisa putuskan untuk menerima atau banding ke tingkat yang lebih tinggi," kata Emilwan.
Terpisah, Gubernur Kepri yang juga Ketua DK FTZ BBK, HM Sani menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaannya kepada PTUN Tanjungpinang atas putusan terkait gugatan Istono tersebut.
"Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 44 pasal 7, kami akan segera mungkin melakukan pertemuan dengan seluruh anggota dewan kawasan untuk membahas keputusan tersebut," ujarnya. (vnr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar