Gubernur Kepri Perpanjang Jabatan Kepala BP Batam
Gubernur Kepri HM Sani (antarakepri.com)
Batam (Antara Kepri) - Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani memperpanjang masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Mustifa Widjaya untuk waktu yang tidak ditentukan.
        
"BP Batam berjalan terus karena sudah saya perpanjang," kata Gubernur di Batam, Selasa,
   
Gubernur yang juga Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Batam mengatakan pengusaha serta penanam modal dalam dan luar negeri tidak perlu bingung dengan status BP Batam sekarang.
        
Meskipun pemilihan Kepala BP Batam terkait masalah hukum setelah seorang peserta seleksi mengajukan gugatan ke PTUN, namun menurut dia, FTZ Batam tetap berjalan seperti biasa.
        
Namun, untuk pemberian lahan, ia mengatakan saat ini hendaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepri agar tidak menyalahi aturan.
        
Terpisah Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas BP Batam Dwi Djoko Wiwoho mengatakan saat ini Kepala BP tetap bisa mengambil kebijakan strategis.
        
Ia membantah pemberitaan yang menyebutkan Kepala BP Mustafa Widjaya hanya menjabat sebagai pelaksana tugas harian.
        
"Tidak ada Plh. Tidak benar bahwa Kepala BP sekarang tidak bisa mengambil kebijakan strategis," kata Djoko.
       
Mengenai pengalokasian lahan, ia mengatakan tidak ada kaitannya dengan kisruh jabatan yang sedang disidangkan di PTUN, karena Kepala BP Batam tetap berwenang mengeluarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
        
"HPL diberikan oleh negara kepala BP Batam, tidak ada masalah," kata dia.
        
Gubernur sebagai Ketua Dewan FTZ Batam menyelenggarakan seleksi Kepala BP untuk mengganti Mustafa Widjaya yang masa jabatannya habis September 2013.
        
Dalam seleksi berjenjang itu, Gubernur membentuk tim seleksi yang terdiri dari akademisi Universitas Indonesia.
        
Di tengan seleksi, dalam 10 besar, Mustafa Widjaya dan beberapa Deputi BP Batam yang sebelumnya menjabat dinyatakan tidak lolos seleksi.
        
Beberapa pejabat BP yang tidak lolos seleksi kemudian mengajukan gugatan ke PTUN untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam proses seleksi. Saat ini, sidang di PTUN masih bergulir.(Antara)