BATAM,METRO: Pada 2013, Badan Pengusahaan (BP) Batam mendapatkan Rp101.533.115.303 dari pembayaran Uang Wajib Tanah Otorita (UWTO).
Rupiah tersebut di dapatkan dari 1.100 pemilik lahan di Batam. Ini disampaikan Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan.
“95 persen fakturnya sudah terbit,” ujarnya saat ditanyai POSMETRO, beberapa waktu lalu. Ilham menjelaskan, apabila pembayaran UWTO terlambat, pemilik lahan akan dikenakan denda sebesar 2,5 persen dari total nilai pembayaran UWTO.
Ia menjelaskan, perpanjangan UWTO untuk 20 tahun, wajib dilakukan dua tahun sebelum masa berakhirnya UWTO lama. Ilham menjelaskan, apabila lahan tersebut sudah bersertifikat, perpanjangan UWTO selama 20 tahun. Tetapi apabila belum bersertifikat, pembayaran UWTO harus dilakukan untuk 30 tahun. Dengan menyesuaikan masa berlaku sertifikat.
“Dispensasi pembayaran keterlambatan UWTO adalah 3 bulan, setelah jangka waktu UWTO berakhir. UWTO perpanjangan saat ini kebanyakan pengalokasian lahan pada tahun 1984. Sehingga masa UWTO sudah hampir berahir. Itu di daerah Nagoya, Pelita, Jodoh, Batu Ampar, Sungai Panas, Bengkong, Tiban, Sekupang,” jelasnya. (ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar