BP Batam-BC Sosialisasikan Pemasukan Rokok FTZ
Batam (Antara Kepri) - Badan Pengusahaan Batam bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI mensosialisasikan pemasukan dan pengeluaran rokok di Kawasan Perdagangan Bebas (free trade zone/FTZ) yang memiliki fasilitas bebas fiskal.

"Tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta pembebasan cukai perlu diatur karena berbeda dengan kawasan lain," kata Kasubdit Humas dan Publikasi Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ilham Eka Hartawan di Batam, Sabtu.

Sebagai kawasan FTZ, kata dia, Batam memperoleh fasilitas bebas fiskal. Namun, untuk mendukung kelancaran dan terwujudnya efisiensi dalam tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, serta untuk mengoptimalkan pemberian fasilitas fiskal di kawasan bebas, perlu diatur kembali.

"Pengaturan kembali mengenai perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta pengawasan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Batam diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009," kata dia.

Sosialisasi dibuka oleh Anggota 2/Deputi Bidang Pelayanan Jasa, Fitrah Kamaruddin dan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kasubdit Cukai Hasil Tembakau, Sucipto serta mengundang importir/pengusaha tembakau di Batam.

Sosialisasi ini juga menekankan pada PMK-47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

Selanjutnya PMK-200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.

Dalam pertemuan tersebut juga disampaikan PMK-156/PMK.04/2012 tentang Pemberitahuan Barang Kena Cukai (BKC) yang Selesai Dibuat, PER-52/BC/2012 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau, PER-49/BC/2011 tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai.

Sesuai dengan PMK Nomor 47/PMK.04/2012 pasal 105, dijelaskan bahwa untuk mendapatkan penetapan jumlah dan jenis BKC dari LDP, Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDPP) dan Pabrik di dalam kawasan bebas harus memperoleh izin usaha dari Badan Pengusahaan Kawasan dan memiliki NPPBKC.

Penetapan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar dan ditetapkan dalam keputusan Badan Pengusahaan Kawasan yang memuat elemen data nama perusahaan/pabrik, nama pengusaha/importir/pengusaha pabrik, NPPBKC, jenis BKC, merek, dan jumlah satuan dalam kemasan.

Sedangkan di dalam pasal 106, dijelaskan aturan bahwa untuk kemasan penjualan eceran dan khusus penjualan di kawasan bebas, wajib mencantumkan label khusus "Kawasan Bebas" dan hal ini berlaku bagi pengusaha pabrikan di kawasan bebas, pengusaha pabrik di tempat lain dalam daerah pabean serta importir.

Untuk pemberitahuan pengeluaran sekaligus pelindung pengangkutan atas barang kena cukai dari pabrik untuk kebutuhan konsumsi penduduk di kawasan bebas dengan fasilitas pembebasan cukai importir atau pengusaha harus mengurus dokumen Cukai Free Trade Zone (CKFTZ) dalam bentuk formulir, atau melalui media elektronik.

"Pengusaha wajib melaporkan rekapitulasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal Direktur Cukai atas pemasukan BKC ke kawasan bebas yang disampaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya," kata dia. (Antara)