BATAM, METRO: Kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan dan run way Bandara Hang Nadim Batam masuk babak baru. Penyidik Kejaksaan Negeri Batam menetapkan pejabat dan mantan pejabat Bandara Hang Nadim Batam menjadi tersangka lantaran diduga kuat sebagai penanggung jawab dalam proyek tersebut.
“Dua orang tersangka, berinisial HH dan W,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Batam Yusron SH MH, Selasa (4/3) siang di ruangan kerjanya. Dua orang ini, jelas Yusron, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “HH sudah tak dinas di Bandara Hang Nadim lagi, tapi W masih aktif,” jelas Yusron.
Penetapan tersangka Selasa (4/3) itu, kata Yusron, setelah melalui rentetan panjang penyelidikan yang sudah memeriksa 20 orang. “Secepatnya tersangka akan diperiksa. Mungkin Senin depan,” kata Yusron seraya menyebut belum ada penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi itu.
Informasi yang didapat POSMETRO, HH merupakan inisial untuk Hendro Harijono, mantan Kepala Bandara Hang Nadim Batam.
Kasus itu mencuat ke permukaan setelah jaksa mencium adanya kejanggalan dalam proyek tersebut. Genset yang baru dibeli dengan anggaran 2012 lalu di Bandara Hang Nadim, rusak saat baru digunakan. Padahal, genset yang memiliki kemampuan 750 KPA itu belum lama dibeli.
Informasinya, genset yang dibeli itu bukanlah barang baru melainkan barang bekas yang dimodifikasi kembali sehingga penampilan luarnya terlihat seperti baru.
Rusaknya genset baru dibeli ini, membuat Bandara Hang Nadim selalu kewalahan saat adanya pemadaman listrik dari PLN Batam. Hang Nadim sendiri memiliki 5 unit genset, 3 genset memiliki kapasitas 200 KVA dan dua unit dengan kapasitas 750 KVA.(chi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar