Kamis, 27 Maret 2014 ( sumber : Tribun Batam )
Foto/net
Mustofa Wijaya
Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Putusan PTUN Batam yang memenangkan gugatan Istono setidaknya membatalkan proses seleksi Ketua BP Batam yang dilakukan Tim Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK) selama ini.
Putusan tersebut pun dengan sendirinya memperpanjang status Mustofa Wijaya sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam selama masa transisi ini.
"Yah, itu berarti Pak Mustofa tetap memimpin BP Batam. Kan statusnya sebagai Plt belum dicabut," ungkap HM Sani, Ketua Dewan Kawasan (DK) dalam sebuah konferensi pers di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Rabu (26/3) siang.
Sani sendiri enggan berkomentar terkait sampai kapan status Mustafa tersebut berakhir. Dia hanya menegaskan bahwa akan ada keputusan terbaru terkait langkah yang harus ditempuh oleh DK untuk menyikapi putusan PTUN dan status Mustofa, pada 1 April 2014 mendatang.
"Kalau putusan PTUN seperti itu, yah kita ikuti saja. Saya akan patuhi hukum yang berlaku. Pokoknya, pada tanggal 1 April 2014 nanti baru kita putuskan satu langkah baru lagi untuk menyikapi masalah ini, apapun alasannya," tandas Sani lagi.
Gubernur Kepri itu mengakui bahwa sebelum mengambil sebuah keputusan, dirinya harus terlebih dahulu masukan-masukan dari semua anggota DK. Semua masukan tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan bagi DK untuk mengeluarkan suatu sikap bersama.
"Sekarang ini kita masih terima masukan dari berbagai anggota DK. Dalam rapat semalam, saya hanya mau mendengar masukan dari anggota. Kami tidak berdebat, diskusinya pun tidak a lot. Karena kami hanya berbicara sebatas pemberian masukan. Nanti dari masukan itu, baru kita ambil suatu keputusan bersama, keputusan DK," ungkap Sani.
Menurut Sani, dalam rapat tersebut, semua anggota DK hadir. Dari setiap anggota DK, dirinya meminta masukan guna mencapai suatu keputusan bersama yang komplit. Namun, Sani sendiri enggan berbicara lebih jauh terkait arah keputusan yang bakal diambil nanti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar