JUMAT, 21 MARCH 2014 ( sumber : Haluan Kepri )
Jangan Gantung Status Tersangka
BATAM CENTRE (HK) - Kejari Batam didesak segera menuntaskan kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan genset dan lampu runway Bandara Hang Nadim, Batam. Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka agar secepatnya diperiksa.
" Kejari jangan menggantung kasus ini. Kalau memang sudah ada tersangkanya, harus segera diperiksa supaya mereka mendapatkan kepastian hukum atas kasus yang melilitnya," ungkap Ketua Lembaga Pemantauan Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (LPKA PPD) Provinsi Kepri, Ismail yang ditemui, Kamis (20/3).
Kelambanan pihak Kejari Batam dalam melakukan proses hukum kasus tersebut, lanjut dia, bisa menjadi pelanggaran bagi Kejari. Status tersangka yang disandang kedua orang tersebut telah membuatnya terbebani. Dan, kebebasannya pun mulai dibatasi.
Dihubungi terpisah, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Batam, Abdul Kadir SH MH sependapat bahwa proses hukum terhadap seseorang harus disegerakan, apalagi subjeknya sudah berstatus tersangka.
" Harus disegerakan, karena status tersangka itu sudah menyandera kemerdekaan orang," ungkapnya.
Sebagaimana prinsip penanganan perkara, lanjutnya, setiap orang punya hak mendapatkan proses cepat dan biaya murah. "Ini kata KUHAP, bukan kata Ketua Peradi," katanya.
Dengan mengacu pada prinsip tersebut, seharusnya kedua tersangka sesegera mungkin diperiksa, sehingga bisa memberikan rasa keadilan.
Kepala Kejari Batam, Yusroin SH MH mengakui belum memeriksa kedua tersangka. Keduanya hanya diperiksa ketika berstatus sebagai saksi. " Belum diperiksa, secepatnya akan kita panggil," ujar Yusron singkat. (ays)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar