BATAM, METRO: Para importir dan pengusaha diminta menggunakan fasilitas Free Trade Zone (FTZ) dengan sebaik-baiknya, tidak untuk kepentingan pribadi dengan memenuhi syarat dan menaati peraturan yang telah ditetapkan. Hal itu ditegaskan Anggota 2/Deputi Bidang Pelayanan Jasa BP Batam, Fitrah Kamaruddin
Karenanya, BP Batam bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) Kementerian Keuangan RI sosialisasi tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai bertempat di Gedung Marketing Center BP Batam, Kamis, (20/3).
Hadir juga Kasubdit Cukai Hasil Tembakau, Sucipto dari Ditjen BC, importir maupun pengusaha tembakau di Batam. Sosialisasi itu menekankan pada beberapa aspek, seperti dilansir oleh Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan, di antaranya mengenai PMK-47/PMK.04/2012 tentang tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan pembebasan cukai.
Kemudian PMK-200/PMK.04/2008 tentang tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk pengusaha pabrik dan importir hasil tembakau, serta PMK-156/PMK.04/2012 tentang pemberitahuan barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat, dan PER-52/BC/2012 tentang tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau, PER-49/BC/2011 tentang penyediaan dan pemesanan pita cukai.
Sanksi Denda
Dalam Pasal 106, Fitrah menerangkan, aturan untuk kemasan penjualan eceran dan khusus penjualan di kawasan bebas, wajib mencantumkan label Khusus Kawasan Bebas. “Pengusaha wajib melaporkan rekapitulasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p Direktur Cukai atas pemasukan BKC ke kawasan bebas yang disampaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya,” paparnya. Sedangkan Sucipto menambahkan, apabila pengusaha pabrik menyerahkan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat melewati hari atau tanggal, pengusaha pabrik dianggap tidak memberitahukan BKC yang selesai dibuat dan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar dua kali nilai cukai dari BKC yang tidak diberitahukan.
Dalam Pasal 106, Fitrah menerangkan, aturan untuk kemasan penjualan eceran dan khusus penjualan di kawasan bebas, wajib mencantumkan label Khusus Kawasan Bebas. “Pengusaha wajib melaporkan rekapitulasi secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p Direktur Cukai atas pemasukan BKC ke kawasan bebas yang disampaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya,” paparnya. Sedangkan Sucipto menambahkan, apabila pengusaha pabrik menyerahkan pemberitahuan BKC yang selesai dibuat melewati hari atau tanggal, pengusaha pabrik dianggap tidak memberitahukan BKC yang selesai dibuat dan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar dua kali nilai cukai dari BKC yang tidak diberitahukan.
Untuk Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) dilakukan oleh pemohon dengan syarat NPPBKC aktif, tidak memiliki hutang cukai, telah melunasi biaya pengganti, tidak ada pelanggarn pidana di bidang cukai. Pada materi yang terakhir Sucipto menjelaskan bahwa untuk pemesanan Pita Cukai (CK-1), pemohon harus melengkapi persyaratan telah ajukan P3C, NPPBKC aktif, tak memiliki hutang cukai, lunas biaya pengganti dan tak ada pelanggaran pidana di bidang cukai. Pengajuan CK-1 ke KPPBC/KPU diajukan secara manual atau elektronik, dapat berbentuk tunai maupun kredit.(ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar