Rabu, 26 March 2014 ( sumber : Haluan Kepri )
Sidang Gugatan SKB Larangan Penggusuran Ditunda
BATAM CENTRE (HK) - Puluhan masyarakat Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (25/3). Kedatangan mereka ingin menyaksikan langsung sidang kedua pembacaan gugatan yang diajukan PT Kencana Raya Maju Jaya (KRMJ) terhadap Pemko Batam, BP Batam dan DPRD Batam.
Munculnya gugatan tersebut muncul karena PT KRMJ merasa dirugikan atas terbitnya Surat Kesepakatan Bersama (SKB), tentang larangan penggusuran yang ditandatangani ketiga lembaga tersebut dan meminta Pengadilan Negeru (PN) Batam segera membatalkan persidangan.
" Kedatangan kami, untuk memastikan majelis hakim tetap mempertahankan SKB kami," ujar Koordinator Forum RT RW Kelurahan Bengkong Sadai, Najmi yang ditemui usai sidang ditunda, kemarin.
Menurut dia, kehadiran SKB tentang larangan penggusuran di lokasi tersebut sudah sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan lahir atas dasar untuk melindungi kepentingan masyarakat. Sehingga harus dipertahankan oleh majelis hakim.
Senada dengan Najmi, tokoh masyarakat Bengkong, Harmidi yang hadir di tengah-tengah masyarakat mengatakan tidak ada alasan untuk membatalkan SKB tersebut, karena masyarakat sudah tinggal menetap di lokasi itu sejak tahun 1997, jauh sebelum pihak perusahaan datang dan mengklaim lokasi itu.
" Masyarakat sudah menempati lokasi sejak 1997, kita pertanyakan tahun berapa perusahaan di lokasi," ungkap Harmidi didampingi pengacaranya Suherman SH.
Apalagi, timpal Suherman, bahwa masyarakat sudah mengajukan lahan ke BP Batam sejak tahun 1997, 1998, 2001 dan 2007 lalu, namun disebutkan bahwa sekitar 14 hektar tersebut tetap digantung statusnya.
Namun sayang, sidang yang semestinya digelar dengan agenda pembacaan tuntutan, terpaksa ditunda hingga 15 April mendatang, dikarenakan pihak tergugat, yakni Pemko Batam, BP Batam dan DPRD Batam berhalangan hadir.
" Karena para tergugat tidak hadir, sidangnya kita tunda," ungkap Ketua Majelis Hakim Pudjo Harsoyo di dampingi Budiman Sitorus dan Arief Hakim sebagai hakim anggota.
Sementara dari pihak PT KRMJ (yang sebelumnya disebutkan PT Glory Point) hanya diwakili oleh pihak Penasehat Hukumnya, Nasib Siahaan dan rekan. (ays)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar