Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 14 Maret 2014

Sengketa Lahan di Bengkong

JUMAT, 14 MARCH 2014 ( Sumber : Haluan Kepri )

Sengketa Lahan di Bengkong Bentrok, 3 Motor Dibakar

BATAM (HK) - Perseteruan antara warga dengan perusahaan pengembang terkait sengketa lahan di Kavling Bengkong Nusantara, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam kian memanas.
Kamis (13/3) kemarin, bentrok antar dua kelompok pecah, tiga unit sepeda motor ludes dibakar warga.
Pantauan di lokasi, peristiwa itu bermula sekitar pukul 10.00 WIB. Warga Kavling Bengkong Nusantara marah lantaran didatangi sekelompok orang yang diduga suruhan dari PT Tri Sukses Jembratama, perusahaan pengembang yang mengklaim sebagai pemilik lahan. 

Merasa geram karena sudah sering mendapat teror dan intimidasi dari orang-orang yang diduga dibayar oleh pengembang tersebut, emosi warga memuncak dan balik memberi perlawanan. Beberapa saat kemudian, warga mengejar sekelompok orang itu dengan belbagai benda seperti parang, potongan besi dan kayu.

Mendapat serangan mendadak, sekelompok massa yang saat itu sedang berkumpul di salah satu warung makan langsung kocar-kacir. Warga yang marah lantas melampiaskan kekesalan mereka dengan membakar tiga sepeda motor yang terparkir di depan warung itu.

Adapun ketiga sepeda motor tersebut yakni, Yamaha Vega BP 4080 DN, Suzuki Smash BP 6108 EI serta Yamaha Vixion BP 4812 ME. Selain itu, ada juga Suzuki Smash BP 6065 OO yang dirusak. Warga merasa yakin empat sepeda motor itu milik orang-orang suruhan yang kerap mengintimidasi mereka.

Ketika itu, kerumunan warga semakin besar. Mereka berjaga-jaga mengantisipasi adanya serangan balik dari sekelompok massa yang diduga orang suruhan. Tak lama, belasan anggota polisi dari Polsek Bengkong dan Polresta Barelang tiba di lokasi.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Mohammad Hendra Suhartiyono turun langsung untuk menenangkan emosi warga. Suasana di lokasi hingga petang kemarin, sudah mulai kondusif. Meski demikian, masih terlihat beberapa aparat kepolisian yang berjaga-jaga.

Kombes Pol Mohammad Hendra Suhartiyono mengatakan, pihaknya masih menyelidiki penyebab pemicu bentrok  antara warga dan sekelompok massa di Bengkong Nusantara ini.

"Peristiwa ini dipicu masalah lahan, saya baru menjabat, jadi belum tahu persis permasalahannya. Informasi terakhir permasalahan ini sedang tahap kasasi dan untuk menindaklanjuti kasus ini, kita sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan serta berkoordinasi dengan instansi terkait agar peristiwa ini tak melebar kemana-mana."

"Kita akan cari tahu kelompok lain yang menurut warga orang suruhan pengembang. Nama perusahaannya saya belum tahu dan masih menyelidiki siapa pemiliknya," kata Hendra.

Ia berpesan kepada warga Bengkong Nusantara, agar bersabar dan tak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang bisa membuat suasana semakin memanas.

Catatan Haluan Kepri, bentrokan antara warga dengan pihak yang diduga dari PT Tris Sukses Jembratama sudah sering hampir terjadi, namun berhasil diredam.  Kasus ini mulai mencuat pada awal Februari 2012 silam. Saat itu, warga Kavling Bengkong Nusantara mendapat surat edaran dari perusahaan pengembang agar meninggalkan lahan yang mereka tempati.

Di atas lahan dengan luas sekitar 25 hektar itu, meliputi Kavling Bengkong Nusantara dan Kavling Harapan Jaya. Di lokasi sudah berdiri tiga bagunan rumah ibadah, satu bangunan sekolah dengan penghuni sekitar 700 kepala keluarga.

PT Tri Sukses Jembratama mengklaim kawasan itu milik mereka. Sementara warga bertahan. Menurut warga, pemukiman di situ bukan rumah liar melainkan resmi. Hal itu dibuktikan dengan penataan pemukiman yang tertata rapi dengan bahan bangunan yang permanen. Kata warga, kawasan ini sudah mereka tempati sejak tahun 1960-an, dimana pemukimannya dibangun secara swadaya.

Menurut warga pula, kavling mereka sudah disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (KSB) antara Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam (Badan Pengusahaan Batam) sebagai lembaga yang berwenang terhadap lahan di Pulau Batam yang menegaskan tidak akan ada penggusuran.

"SKB itu yang teken Pak Mustofa Widjaja (Kepala BP Batam) langsung kok. Jadi, keberadaan kita memang legal di sini," kata Aep Saipuddin, warga setempat.

Kuasa Hukum PT Tri Sukses Jembratama, Bali Dalo SH kepada wartawan koran ini, awal Juli 2013 mengatakan, lahan di Bengkong Nusantara yang secara keseluruhan seluas 42,5 hektar secara hukum adalah milik kliennya. Dijelaskannya, pada tahun 1990 perusahaan telah mendapat alokasi lahan seluas 107,8 hektar dengan PL nomor 90030151 dan tahun 1999 terjadi perubahan luas menjadi 42,5 hektar dengan PL nomor 99.90030151.C1.

Kemudian, pada tahun 2008 terjadi perubahan gambar PL karena  pembukaan ruas jalan yang menghubungkan Batam Centre - Bengkong sehingga PL berubah menjadi nomor 28.99.90030151.C1. Karena itu, kata Bali Dalo, lokasi milik PT Tri Sukses Jembratama sejak awal tidak pernah terjadi sengketa kepemilikan lahan dengan pihak manapun dan belum pernah terjadi perubahan kepemilikan  hingga saat ini.(par)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar