Minggu, 23 Maret 2014 ( sumber : kepri Antara News )
"Jumlah tersebut diperoleh dari sekitar 95 persen faktur pembayaran yang diterbitkan BP Batam baik pada masyarakat umum maupun investor. Sekitar 5 persen lainnya belum membayar," kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan, di Batam, Sabtu.
Ia mengatakan, angka capaian tersebut tergolong tinggi meski jumlahnya jauh berkurang dibandingkan perolehan pada 2012 mencapai Rp294 miliar.
"Namun dari segi prosentasi berdasarkan jatuh tempo dan faktur yang dikeluarkan, pencapaian pada 2013 sangat tinggi," kata dia.
Badan Pengusahaan Batam (dulunya Otorita Batam) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk mengalokasikan lahan di Batam dengan jangka waktu untuk masyarakat umum mencapai 30 tahun. Selanjutnya diperpanjang untuk 20 tahun.
Pembayaran UWTO perpanjangan ke BP Batam maksimal dua tahun sebelum waktu alokasi pertama berakhir.
"Untuk lahan baru, lama sewa mencapai 30 tahun dan UWTO dibayarkan di depan. Begitu juga saat perpanjangan," kata Ilham.
BP Batam, kata dia, akan mengenakan denda sebesar 2,5 persen dari total nilai pembayaran UWTO jika penerima alokasi terlambat membayar uang atas lahan yang dialokasikan tersebut.
Ilham mengatakan uang pemasukan dari UWTO akan dipergunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (FTZ) Batam.
"BP Batam masih terus konsen untuk membangun infrastruktur. Agar fasilitas di FTZ Batam tidak kalah dengan kawasan sejenis pada beberapa negara tetangga," kata dia.
Saat ini, kata dia, BP Batam tengah menyelesaikan pembangunan Pelabuhan Batuampar, pengembangan bandara, dan perbaikan sejumlah pelabuhan domestik lain agar tidak kalah bersaing dengan kawasan perdagangan bebas serupa di negara lain. (Antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar