Kamis, 6 Maret 2014 ( sumber : Tribun Batam )
Tribun Batam/Argianto DA Nugroho
Direktur Perencanaan Pembangunan BP Batam, Istono (kemeja putih) didampingi penasehat hukumnya (kiri) saat melakukan sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Sekupang, Batam, Selasa (7/1/2014).
Laporan Wartawan Tribun Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN - Sidang gugatan tata usaha negara antara Istono dkk melawan Ketua Dewan Kawasan dan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemilihan Kepala BP Batam segera berakhir.
Setelah lebih kurang dua bulan memeriksa perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang, akan menjatuhkan putusannya, Kamis (20/3/2014) mendatang. Putusan ini sekaligus mengakhiri polemik sengketa pemilihan Kepala BP Batam saat ini.
"Kami butuh waktu untuk mempelajari berkasnya. Kami tidak ingin buru-buru memberikan putusan. Makanya sidang ditunda dua minggu untuk pembacaan putusan," ucap ketua majelis hakim, Yustan Abithoyib, usai persidangan Kamis (6/3/2014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar