Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 07 Januari 2013

Pemilik Lahan di Rempang Galang Diminta Urus Izin Baru

Senin, 7 Januari 2013 (Sumber : Posmetro Batam)

BATAM, METRO : Badan Pengusahaan (BP) Batam meminta masyarakat yang memiliki lahan di Pulau Rempang-Galang (Relang) untuk mengurus surat surat izin alokasi baru. Ini harus dilakukan menyusul nantinya keluar status hutan buru di kawasan tersebut yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Kalau ada yang mengaku memiliki lahan disana, kalau nanti sudah keluar status hutan dari Kemenhut, maka pemilik lahan harus mengurus kembali izin alokasi lahan baru ke kita. Jika sesuai dengan peruntukan, silakan dilanjutkan. Tapi jika tidak sesuai, harus cabut," ujar Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam Ilham Eka Hartawan, kemarin.

Ia mengatakan, dalam Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Bebas, Batam, Bintan dan Karimun, wilayah Pulau Relang didominasi peruntukannya sebagai kawasan wisata. Dengan perbandingan lima persennya untuk industri. Dengan aturan tersebut, lanjutnya, pengusaha yang telah membangun tempat usaha, seperti perkebunan buah naga, kawasan wisata pantai dan bebrapa usaha lain, harus mengurus ulang izinnya. Ilham mengaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin apapun untuk masyarakat membuka lahan usaha di kawasan tersebut.

"Yang jelas, saat ini tidak ada izin kita keluarkan. Jika Kemnehut sudah keluarkan ketentuan, maka harus ada izin baru," paparnya. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu hasil padu serasi Kemenhut yang akan dikeluarkan secara bersamaan dengan seluruh wilayah di Kepualaun Riau. (ams) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar