Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 10 Januari 2013

7 Sertifikat Dibatalkan PTUN Kepri

BATAM (HK) - Tujuh perwakilan warga perumahan Lucky View Baloi, merasa dipermainkan dan zolimi oleh developer di perumahannya, PT Pembangunan Batam.

Pasalnya, sertifikat hak milik pembelian rumah yang asli dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam sudah mereka kantongi.

Namun belakangan, pihak pengembang mengaku tak pernah menjual perumahan tersebut kepada warga, dan akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kepri, dengan dalil bahwa sertifikat yang dikeluarkan BPN tidak sah.

Anehnya lagi, setelah melalui proses persidangan di PTUN Kepri, majelis Hakim mengabulkan gugatan PT Pembangunan Batam dan secara serta-merta menegaskan bahwa sertifikat yang dikeluarkan BPN Batam tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum apa-apa. Keputusan PTUN itu dibacakan secara terbuka dalam persidangan, Senin (7/1) lalu.

Heri Winarno, salah satu korban yang ditunjuk untuk mewakili rekannya, mengatakan bahwa keputusan PTUN Kepri sangat aneh, dan sangat berpeluang menimbulkan konflik besar di Batam. Sangat aneh kenapa sertifikat yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang dan dipercayai selama mengurusi pertanahan, justru tidak diakui oleh PTUN.

" Ini sudah masalah serius, sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang, tanpa dasar yang kuat dibatalkan oleh PTUN," ujar Heri Winarno.

Ia semakin heran karena dirinya bersama 50 warga lainnya sudah menempati perumahan tersebut lebih dari sepuluh tahun. Sehingga menurutnya, kalau ada masalah seharusnya sudah sejak beberapa tahun lalu dipermasalahkan, kenapa baru sekarang.

" Apalagi dasar yang dipergunakan hakim di PTUN Kepri, hanya berdasarkan pengakuan pihak pengembang, PT Pembangunan Batam mengaku tak pernah menjual rumah yang dibangunnya," tegas Herry Winarno.

Kekesalan yang sama juga disampaikan, Santi, bahwa proses jual beli, balik nama ke notaris, pecah PL yang dikeluarkan oleh BP Batam yang dulunya Otorita Batam (OB), sudah dipegang oleh warga selaku pembeli. Bahkan Sertifikat hak milik yang dikeluarkan BPN dan merupakan bukti otentik yang sangat kuat sudah dikantongi, dan tak ada celah kesalahan sedikitpun.

" Kami berharap BPN tidak menyerah dengan persoalan ini, kami juga berencana meminta dukungan ke DPRD Batam, guna menjernihkan masalah," kata Santi.

Selaku pengembang, kata Santi, seharusnya pihak pengembang bisa melindungi konsumennya, bukan malah sebaliknya. Setelah menjual perumahannya, mendadak ingin menguasai kembali perumahannya dengan modus bahwa tak pernah menjual perumahannya ke konsumen.

" Terus sertifikat dari BPN, PL yang dikeluarkan oleh OB dan akta balik nama dari notaris dianggap apa? bukankah kedua instansi ini yang diberikan kewenangan oleh negara," kata Santi.

Selain Herry, dan Santi, 5 sertifikat lainnya yang dianulir Hakim PTUN yang dianggap tidak sah, yakni Karmono, Suratno, Ani, Tio Jan Kheng dan Herry.

Santi menilai upaya hukum ini penting karena dalam kasus ini banyak kecurigaan, dimana menurutnya hanya bukti copian yang diajukan oleh penggugat justeru menjadi pertimbangan hakim. Selain mendorong ke proses hukum, Santi juga bersama 50 kepala keluarga di perumahan Lucky View yang bernasib sama, meminta pihak legislatif untuk membabtu mereka.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum warga Lucky View, Sudirman menegaskan bahwa dirinya akan melakukan pengkajian mendalam atas kasus kliennya, sebgai bahan untuk melakukan upaya hukum.

Sementara itu, Kepala TU BPN Batam, Tamzil mengakui adanya gugatan dan putusan PTUN tersebut, namunia enggang berkomentar banyak karena yang menangani kasus tersebut adalah bagian lagi di kantornya.

"Silahkan tanya ke bagiannya, saya kurang paham," ujar Tamzil singkat. (ays).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar