Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Rabu, 23 Januari 2013

Hati-hati Beli Properti Glory Point

Rabu, 23 January 2013 (sumber : Haluan Kepri)
Terlalu Banyak Masalah

Batam Centre (HK) - Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam Irwansyah mengingatkan masyarakat supaya berhati-hati membeli properti dari PT Glory Point. Hal tersebut lantaran PT Glory Point terlalu banyak masalah.


" Saya mengimbau masyarakat agar berhati-hati, membeli properti seperti rumah dan ruko dari PT Glory Point, karena terlalu banyak masalah,"ujar Irwansyah yang ditemui, kemarin.

Menurut Irwansyah,  masalah yang timbul dari properti PT Glory Point kebanyakan bangunannya tidak sesuai dengan perencanaan dan itu sangat mengganggu lingkungan. Bahkan diantara bangunannya ada yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Seharusnya, lanjut dia, PT Glory Point bisa lebih profesional dalam membangun perumahan. Seperti memperhatikan fasilitas umum dan fasilitas sosial dan lain sebagainya.

Irwansyah mengatakan, permasalahan yang muncul dari PT Glory Point ini harus bisa disikapi oleh pemerintah kota (Pemko) Batam. Kata dia, jika ada pelanggaran, maka harus ditertibkan dan ditindak tegas.

" Pemko Batam harus bisa memberikan penertiban kepada PT Glory  Point, jika perlu ditindak tegas aja. Karena ini akan merugikan konsumen, "ujar Irwansyah.

Irwansyah menambahkan pihaknya sudah pernah melakukan pengecekan terhadap perumahan PT Glory Point di Baloi Mas, Anggrek Permai dan Mediterania. Semua bangunan tersebut memakan fasilitas umum.

Dua Bulan Proses

Sementara itu, Wakil Koordinator Tim Terpadu Kota Batam Cecep Rusmana menegaskan, penertiban bangunan bermasalah dilakukan setelah dua bulan diproses.

" Kalau tim terpadu, setelah ada laporan paling cepat dua bulan, baru ditertibkan, " kata Cecep menanggapi bangunan bermasalah di Kota Batam, kemarin.

Dikatakan dia, orang-orang yang duduk di tim terpadu terdiri dari Direktorat Pengamanan (Ditpam), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Pengadilan.

Awalnya, kata dia, Tim akan melakukan pendekatan dengan sosialisasi dengan pihak-pihak yang didapati membangun tidak sesuai aturan. Setelah itu, Tim akan mengeluarkan surat peringatan, baru kemudian upaya terakhir adalah pembongkaran.

" Kalau sudah ada laporan, kita undang tim untuk rapat. Nanti dari laporan yang ada, kita minta pihak terkait memaparkan kondisi di lapangan dan dilihat juga kekuatan hukumnya. Sebelum dilakukan penertiban, awalnya pendekatan dulu, kalau tidak bisa baru kita kasih surat peringatan sampai tiga kali, baru kemudian ditertibkan. Tapi, kita mengutamakan musyawarah," kata Cecep.

Katanya, penertiban dilakukan setelah ada laporan dari instansi terkait. Baik itu bangunan liar atau bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurut pria yang juga Direktur Ditpam BP Batam itu, untuk tahun ini tim terpadu akan melakukan penggusuran didua titik berbeda.

"Tahun ini, kita akan lakukan penggusuran dua titik. Dan merupakan lanjutan dari tahun sebelumnya, yakni di kawasan Sei Beduk dan ada di kawasan Bandara" kata Cecep, tanpa ingin menyebutkan lokasinya.

Ketua REI Batam, Djaja Roeslim yang diminta komentarnya mengaku tidak tahu permasalahan yang terjadi pada PT Glory Point.

" Maaf saya kurang tahu persis permasalahan PT Glory Point, "katanya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Ia membenarkan PT Glory  Point merupakan salah satu anggota REI Batam. Jika memang ada kesalahan yang dilakukannya seharusnya yang berhak memberikan sanksi pemerintah.

" Kami hanya asosiasi saja, dan tidak bisa memberikan sanksi. Seharusnya Pemko Batam yang mengawasi kalau ada permasalahan. Saya juga nantinya akan mengecek kembali PT Glory Point dimana permasalahannya," tutup bos PKP itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Tata Kota (Distako) Kota Batam, memberikan batas waktu satu bulan kepada manajemen PT Glory Poin untuk membuat izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan Batuaji.

Bila tidak digubris, tim terpadu Pemko Batam agar mengambil tindakan tegas. Sebab, Distako  sudah memberikan surat peringatan (SP) hingga tiga kali kepada PT Glory Point.

Masih, kata Gintoyono, disamping tidak memiliki IMB, ada beberapa fasilitas dari pusat jasa pembangunan yang dilanggar pihak PT Glort Point, ketika melakukan pembangunan.

" Jika IMB nya sudah diurus, kita lihat lagi, apakah ada pusat jasa pembangunan yang dipakai oleh PT Glori Poin atau tidak. Jika pun ada, maka kami akan menertibkan kembali,"paparnya. (bayu/lim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar