Jumat, 18 January 2013 (Sumber : Haluan Kepri)
Karena itu, ia meminta Pemko Batam bertindak tegas terhadap PT Glory Point yang jelas-jelas telah melanggar aturan. Sebab, jika terus dibiarkan akan membawa presden buruk bagi Kota Batam.
" PT Glory Point ini sudah tidak betul lagi. Makanya saya mendesak Pemko Batam agar betindak tegas. Karena bangunan yang dilakukannya selama ini jelas-jelas melabrak aturan yang ada," tegas Udin P Sihaloho, SH, Kamis (17/1).
Udin mengakui PT Glory Point selama ini banyak melakukan pelanggaran. Mulai dari pembangunan di lahan hijau, daerah aliran sungai (DAS) serta menggunakan lahan-lahan terjepit lainnya untuk kepentingan Glory Point.
Legislator dari PDI Perjuangan ini menyatakan siap mendukung langkah-langkah tegas yang akan diambil oleh Pemko Batam, dalam hal ini Dinas Tata Kota. Apabila pihak manajemen PT Glory Point tidak juga menghiraukan peringatakan dari Dinas Tata Kota, maka segera turunkan tim terpadu untuk melakukan pembongkaran bangunan yang dilakukan PT Glory Point itu.
Udin mengaku banyak menerima laporan dari masyarakat terkait PT Glory Point tersebut. Bahkan informasinya, pihak Glory Point kerap kali menunjukkan sikap arogansinya untuk mendapatkan lahan-lahan hijau ataupun lahan terjepit di Kota Batam ini.
" Saya mendapatkan laporan bahwa, banyak lahan hijau justeru didirikan bangunan oleh pihak Glory Point. Ini kan sudah tidak betul lagi," pungkas Udin.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Tata Kota (Distako) Kota Batam sudah melayangkan surat peringatan ketiga kepada PT Glory Point. Dalam surat peringatan ketiga tersebut, PT Glory Point diberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan permasalahannya.
" Jika dalam waktu satu bulan, PT Glory Point tidak juga menyelesaikan permasalahnya maka tim terpadu akan melakukan penindakan (bongkar paksa)," kata Kepala Distako Batam, Gintoyono yang ditemui, Rabu (16/1).
Sebelumnya, Distako melayangkan surat peringatan pertama dan kedua kepada PT Glory Point, karena membangun ruko di lahan fasilitas umum di jalan Danau Merah, Batuaji. Namun surat peringatan pertama dan kedua dianggap angin lalu.
Perusahaan pengembang tersebut terus melakukan pembangunan dua unit ruko di kawasan itu, walaupun jelas-jelas melanggarkan aturan. Bahkan, pekerjaannya sudah hampir selesai dan tinggal proses finishing.
Sebelum memberikan surat peringatan ketiga, kata Gintoyono, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua. Ada pun tenggat waktu yang diberikan antara surat peringatan pertama dan kedua kurang lebih 2 bulan untuk mengurus IMB.(lim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar