Rabu, 16 January 2013 ( sumber: Haluan Kepri)
Dirikan Bangunan di Row Jalan
BATAM (HK) - Laskar Ampera Arif Rahman Hakim (ARH) Angkatan 66 Kepri, mendesak Badan Pengusahaan (BP) Batam meninjau ulang izin peruntukan lahan PT Glory Point. Pasalnya, hampir seluruh bangunan yang dibangun pengembang tersebut menuai kritik karena berada di zona terlarang.
" Kita mendesak BP Batam meninjau ulang ijin peruntukan lahan yang dimiliki PT Glory Point, jangan sampai keberadaannya menimbulkan konflik," ujar Pengurus DPW Kepri, Samanta Simuraya SH yang ditemui, Selasa (16/1).
Menurut dia, bangunan permanent milik PT Glory Point seperti ruko di Danau Merah Bulian dan rumah bedeng di Baloi Permai, harus ditinjau ulang karena keduanya menggunakan row jalan. Sesuai aturan, kawasan tersebut zona terlarang untuk mendirikan bangunan.
Samanta menyebutkan, perlu ada ketegasan dari pemerintah, karena keberadaan bangunan permanent di atas row jalan atau di zona hijau telah mengakibatkan jalan menjadi sempit. Selain itu, juga merusak estetika dan terlebih lagi dapat menghambat laju pembangunan karena sering kali harus gonta ganti ketika pemerintah hendak memperlebar jalan atau menata lokasi tersebut.
"Perlu ketegasan, karena saat ini sudah ratusan bangunan liar yang tersebar di seluruh pelosok Batam," katanya.
Sebut saja, Bukit Beruntung, bangunan kios di Aviari Batuaji, Puriloka, Simpang tiga RKT, pintu masuk Orchid Park dan sejumlah daerah lainnya.
Padahal menurutnya, dengan menggunakan Kepres 87 tahun 2011, BP Batam dapat menertibkan bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dan dapat dilakukan secara paksa bila ternyata tidak bisa secara elegan.
Secara tegas disebutkan, jika belum dilaksanakan pembangunannnya, maka izinnya disesuaikan dengan fungsi kawasan tersebut. Kalau peruntukannya untuk hijau, maka segera dijadikan zona hijau.
Sementara yang sudah dilaksanakan pembangunan, area tersebut dapat dimanfaatkan sampai habis izin bangunan. Setelah itu harus dibongkar dan disesuaikan peruntukannya.
Bagi izin yang sudah terbit dan tidak mungkin dilakukan penyesuaian teknik maka dibatalkan ijinya. "Yang tidak mungkin disesuaikan, wajib hukumnya dibatalkan," pungkasnya.
Sebagai langkah awal dalam penataan bangunan liar ini, disetiap lokasi yang memang peruntukannya untuk row jalan atau zona hijau, harus dibuat plan yang menegaskan bahwa area tersebut tidak bisa digunakan oleh pihak manapun. (ays).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar