Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Jumat, 11 Januari 2013

Ditegur, PT Glory Point Cuek

Bangun Ruko di Lahan Fasum

Batuaji (HK) – Meski sudah tiga kali dilayangkan surat teguran oleh Dinas Tata Kota (Distako), Kota Batam, karena membangun ruko di lahan  fasilitas umum, tak membuat PT Glory Point surut.

Perusahaan tersebut terus melakukan pembangunan dua unit ruko di kawasan itu walaupun jelas-jelas melanggarkan aturan. Bahkan, pekerjaannya sudah hampir selesai dan tinggal proses finishing.

Camat Batuaji Rinaldy M Pane mengatakan pembangunan dua unit ruko masih terus berlanjut. Padahal, Distako Batam telah dengan tegas  menyatakan bahwa aktivitas tersebut melanggar aturan.

Selain dibangun di atas row lahan yang menjadi fasilitas umum, pembangunan ruko tersebut juga tidak dilengkapi surat izin (IMB) mendirikan bangunan dari Pemko Batam.

" Dinas Tata Kota, Kota Batam sudah mengirimkan surat teguran ketiga dengan tebusan Walikota Batam terkait pembangunan ruko di row jalan Danau Merah, Kelurahan Buliang  itu," ujar Kepala Dinas Tata Kota, Kota Batam Gintoyono saat dihubungi, kemarin.

Ia menyebutkan jika surat teguran ketiga itu tidak juga ditanggapi, maka tim terpadu Pemko Batam akan turun ke lokasi untuk menertibkan (membongkar) pembangunan ruko tersebut.

" Kita tak memiliki berwenang mengeksekusi ruko tersebut. yang jelas surat teguran ketiga sudah kita kirim ke pemilik, apabila teguran ketiga tak juga ditanggapi maka Tim Terpadu, bersama Satpol PP, Kecamatan Batuaji dan Polsek Batuaji akan turun ke lapangan," terangya.

Pembangunan tersebut sebelumnya sudah pernah diprotes warga yang tinggal di belakang ruko dimaksud. Mereka memprotes dan mempertanyakan peruntukan fasum yang kini dialih fungsikan untuk pembangunan ruko. Namun protes warga tersebut dianggap angin lalu.

" Seharusnya lahan itu kosong, biar warga mudah mengakses jalan di kawasan itu dengan nyaman,” keluh Simamora, salah seorang pedagang.

Direktur PT Glory Point Aseng yang dikonfirmasi melalui ponselnya soal ini tidak menjawab meskipun terdengar nada masuk.

Pembangunan ruko di tempat-tempat yang dilarang tidak kali ini saja dilakukan PT Glory Point. Saat ini, perusahaan tersebut juga sedang membangun rumah bedeng di row jalan, perumahan Anggrek Permai, Baloi Indah, Lubukbaja.

Warga perumahan itu juga sudah pernah memprotes pembangunan tersebut, karena dibangun di row jalan depan rumah mereka. Namun protes warga tersebut dianggap angin lalu.

Berdasarkan site plan, row jalan selebar 20 meter yang digunakan untuk membangun rumah bedeng merupakan milik PT Putera Karyasindo Perkasa (PKP), pengembang Perumahan Anggrek Permai.

" Kami membeli rumah di sini, karena melihat row jalannya luas, tapi kok dimanfaatkan oleh pengembang lain untuk membangun rumah bedeng," ujar Rahmat, warga setempat ketika itu.

Berdasarkan temuan di lapangan, PT Glory Point juga memiliki bukti surat Pengalokasian Lahan (PL) dari BP Batam dengan nomor ter tanggal 15 April 2010 dan berlaku hingga 15 April 2040. Hal itu ditandai dengan bukti pembayaran UWTO oleh pejabat berwenang.

Sementara, pengembang Perumahan Anggrek Permai, PT PKP juga memiliki PL di lokasi yang sama dengan nomor 21.97.930303372.005.085 tertanggal  25 Desember 1993 dan berlaku hingga 25 Desember 2023. PL tersebut juga dikeluarkan oleh BP Batam.

PKP selalu pemegang PL pertama telah membangun belasan unit perumahan di kawasan itu dengan row jalan 20 meter. Namun dalam perjalanan, PT Glory Point juga membangun bedeng di kawasan itu dengan row jalan berubah menjadi 10 meter. Sisanya, 10 meter menjadi tempat pembangunan perumahan yang kini terus menuai protes warga.

Ketua RW 06 Kelurahan Baloi Indah, Andi mengatakan sejak awal warga sudah memprotes pembangunan belasan rumah bedeng di row jalan tersebut. Bahkan, warga sempat bentrok dengan pihak PT Glory Point saat memprotes pembangunan tersebut. Tapi, pembangunan tetap lanjut sampai sekarang. Yang membuat dia kesal, Pemko Batam juga mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah bedeng tersebut. (tim HK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar