- Jumat, 11 January 2013 (sumber Haluan Kepri)
Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan mengatakan, masyarakat yang memiliki kavling dengan masa UWTO nya sudah hampir habis yakni 30 tahun, agar melakukan registrasi ulang guna perpanjangan pemakaian lahan.
" Sebelum masa UWTO-nya berakhir, harus registrasi ulang lagi. Ya sebaiknya, dua tahun sebelum masanya berakhir, menurut ketentuannya seperti itu, dan pemilik bisa langsung balik nama" kata Ilham kemarin.
Dijelaskannya, kawasan Batam yang sudah hampir 30 tahun kepemilikan lahannya sudah mau habis berada di daerah Jodoh dan Nagoya. Dan tim dari BP Batam sudah melakukan peninjauan ke lokasi-lokasi tersebut.
Ilham menjelaskan, para pemilik kavling, nantinya akan di kenakan tarif yang berlaku saat ini. Dimana, lokasi tersebut rata-rata yang sudah mau habis dengan peruntukan buat perumahan.
"Jika pemilik kavling tidak melakukan pembayaran, pihaknya tidak segan-segan untuk menarik kembali izin yang telah diberikan. Karenanya, masyarakat yang memiliki rumah untuk kembali regsitrasi," katanya. (mnb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar