Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Sesuai arahan Kemenpera,
BP Batam menata Ruli, salah satunya yang ada di kawasan kecamatan Bengkong.
"Bengkong
itu dulunya nggak teratur dan rata-rata masih Ruli. Kemudian kami tata
menjadi seperti yang sekarang. Itu kita namakan Kavling Penataan," ujar
Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan kepada Tribun
Batam, Kamis (10/1).
Nilai Uang Wajib Tahunan
Otorita (UWTO) antara Kavling penataan dan KSB yang harus di bayarkan
pemilik lahan pun, katanya berbeda. Menurut dia, masyarakat pemilik KSB
dapat melakukan pembayaran UWTO ke lantai satu Gedung BP Batam.
Persyaratan
administrasi yang harus dibawa seperti, surat asli bukti penempatan
KSB, kemudian foto rumah dengan ukuran 3R, denah atau peta penempatan
KSB asli.
"Rekening air dan listrik, fotokopi
surat bukti penempatan tiga lembar. Lalu fotokopi surat denah atau peta
penempatan KSB tiga lembar, fotokopi KTP empat lembar, fotokopi KK
empat lembar. Surat kuasa pengurusan yang bersifat kolektif atau
diwakilkan," papar dia. (*)
Editor : salomo_tarigan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar