BATAM, METRO : Hingga saat ini Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam masih melakukan registrasi lahan-lahan tidur yang ada di sekitaran pusat kota. Ini disampaikan Kasubdit HUmas dan Piblikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan.
Ilham menjelaskan, saat ini sudah banyak investor yang melirik lahan-lahan tersebut. Tetapi pihaknya tidak mau memberikan langsung dengan alasan, ingin melakukan seleksi lebih detail terhadap perusahaan yang ingin berinvestasi.
"Lahan tidur masih dalam tahap registrasi. Pemintanya banyak. Tapi kita masih memilih dan melihat dulu. Kita tidak mau terjadi seperti dulu. Kita akan lebih selektif dalam pemilihan investor," ujarnya saat ditanyai wartawan kemarin. Ia menjelaskan dalam pengalokasian lahan, saat ini pihaknya harus berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2011, mengenai perencanaan tata ruang Batam, BIntan, dan Karimun.
"Bagi investor yang sudah mendapatkan alokasi lahan, kami juga meminta mereka (para pengusaha) segera melakukan pendaftaran ulang. Bila tidak didaftarkan ulang, akan kami cabut untuk dialokasikan pihak lain," katanya.
Sebelumnya Ilham sempat menyatakan, pihaknya melakukan promosi secara gratis untuk seluruh lahan-lahan tidur di beberapa pusat kota. Itu dilakukan agar beberapa bangunan yang sempat terbengkalai dan menimbulkan kesan tidak terurus, dapat dimanfaatkan oleh investor. Sebelumnya Ketua Dewan Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan, Karimun (BBK), HM Sani, meminta BP Batam untuk menertibkan lahan tidur yang tidak kunjung dibangun.
Menurutnya, jika hal tersebut dibiarkan, akan menjadikan Kota Batam seperti tidak terurus. Saat itu Sani mengatakan, penarikan lahan tidur dari pengusaha, sudah dilakukan secara parsial. "Yang sudah dibangun, sudah ditinjau ulang dan sudah berjalan. Kita juga sudah melakukan rapat dengan BP Batam terkait penertiban klahan tidur itu," katanya.
Sani menjelaskan, lahan tidur juga banyak ditemukan di Bintan. Direktur Pelayanan Satu Pintu (PTSP) dan Humas BP, Dwi Djoko Wiwoho, saat itu membenarkan banyaknya lahan tidur yang sudah dialokasi untuk para pengusaha tetapi tidak dimanfaatkan. Menurut Djoko, pihaknya dipastikan melakukan penarikan jika lahan yang sudah diberikan tetapi tidak kunjung dibangun.
Ia menjelaskan, bagi pengusaha yang sudah membayar UWTO, tetapi lahannya ditarik, uang tersebut akan dikembalikan. Tetapi tidak seluruhnya biaya yang sudah dibayar, akan dikembalikan penuh kepada pengusaha. "Ada biaya yang dipotong untuk administrasinya. UWTO kita dikembalikan," jelasnya. (ams)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar