Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Kamis, 10 Januari 2013

BP BATAM IMBAU PEMILIK KAVLING BAYAR UWTO

  • Copyright:ANTARA
  • Date:Jan 09/2013
Batam, 9/1 (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengimbau pemilik kavling di wilayah sekitaran Jodoh, Pelita dan Nagoya segera membayar Uang Wajib Tanah Otorita (UWTO) karena sewa lahan masa 30 tahun segara habis.

"Berdasarkan peraruran, pada tahun ke 28 sudah harus daftar ulang dan dibayarkan UWTO untuk sewa 30 tahun berikutnya," kata Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan di Batam, Rabu.

Ia menyatakan, BP Batam saat ini sudah menerjunkan tim untuk peninjauan ke lokasi-lokasi tersebut untuk mensosialisasikan tentang kewajiban bagi pemilik kavling untuk kembali membayar UWTO.

"UWTO yang dibayarkan tidak sama seperti pertama mereka sewa. Namun disesuaikan dengan harga tanah yang berlaku saat ini," kata dia.

Ilham mengatakan, jika pemilik kavling tidak melakukan pembayaran, BP Batam akan menarik lahan tersebut untuk dialokasikan pada pihak lain.

"Kalau mereka tidak mau perpanjangan atau registrasi ulang, maka akan kami cabut dan diberikan pada pihak yang membutuhkan," kata Ilham.

Selain mewajibkan regristrasi ulang pada kavling yang usia sewanya sudah hampir 30 tahun, sejak 2012 BP Batam juga mewajibkan semua pemilik kavling siab bangun (lahan yang diberikan BP Batam bagi korban penggusuran) untuk juga regristrasi.

Alasan BP Batam, karena KSB yang dialokasikan tersebut banyak tidak dibangun dan ada indikasi diperjualbelikan.

Hingga batas akhir regristrasi pada 31 Oktober tercatat ada sekiytar 35 ribu pemilik yang melakukan regristrasi. Sementara sekitar 5 ribu lainnya tidak melakukan regristrasi.

"Untuk KSB saat ini tengah dilakukan pemprosesan terhadap data yang masuk. Kami memberibatas sampai maret bagi pemiliknya untuk membangun, kalau tidak juga akan kami tarik," kata Ilham.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar