Tribun Batam - Rabu, 9 Januari 2013
tribunnews/ilustrasi
BP Batam imbau pemilik lahan bayar UWTO
Berita Terkait
- BP Batam: Buffer Zone Tak Boleh Jadi Angkringan
- Ada 3.000 Kavling dari BP Batam Belum Dibangun Warga
- Tidak Ada Pembangunan, BP Batam Ancam Tarik Kavling…
- BP Batam Tanam Ratusan Pohon di Jalan Hasanudin, Kabil
- Soft Launching, Nagoya Citywalk Deklarasikan Komunitas…
- Nikon Jaya Promo Kamera dengan Harga Spesial
- Nikmati Belanja dan Diskon 70 Persen di Informa Furnishings…
- Pedagang Kaki Lima di Jodoh Boulevard Pasrah Ditertibkan
- BP Batam Selenggarakan Lomba Resensi Buku
- Polri Siap Back-up Pengamanan BP Batam
Laporan Tribunnews Batam, Anne Maria
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM-
Badan Pengusahaan (BP) Batam mengimbau warga pemilik kavling di
seputaran wilayah Jodoh dan Nagoya segera membayar Uang Wajib Tanah
Otorita (UWTO), karena di kedua wilayah tersebut, sudah hampir memasuki
tahun ke 30.
Kepada Tribun Batam, Rabu
(9/1/2013), Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan
memaparkan, berdasarkan ketentuan, dua tahun sebelum masanya habis,
pemilik harus daftar ulang. Begitu juga jika ingin balik nama.
"Sekarang
tim pendata kami sudah berjalan dan melakukan peninjauan ke
lokasi-lokasi tersebut. Para pemilik kavling itu nantinya akan dikenakan
tarif yang saat ini. Kalau mereka tidak mau perpanjangan atau
registrasi ulang, maka akan kita cabut," tegasnya.(*)
Editor : salomo_tarigan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar