- Kamis, 17 January 2013 (sumber Haluan Kepri)
Hal ini ditegaskan Kepala Distako Kota Batam, Gintoyono Botang kepada Haluan Kepri, Rabu (16/1). Bahwa pihaknya sudah memberikan surat peringatan (SP) ke-III kepada PT Glori Poin. Dalam surat peringatan tersebut, PT Glori diberikan waktu 1 bulan untuk menyelesaikan permasalahannya.
"Kami sudah memberikan SP ke-III kepada PT Glory Poin. Dalam waktu 1 bulan, yakni di Februari mendatang mereka harus sudah menyelesaikan permasalahannya. Kalau tidak, tim terpadu akan melakukan penindakan tegas, "kata Gintayono.
Dijelaskan Gintoyono, sebelum memberikan surat peringatan ke-III, pihaknya juga telah melayangkan SP pertama dan kedua. Kata Gintayono, masa pemberian SP pertama dan kedua, pihak manajemen PT Glori diberi waktu tenggang selama 2 bulan untuk membuat izin mendirikan bangunan (IMB).
"Sebenarnya permasalahannya adalah, PT Glory Poin selama ini tidak memiliki IMB, ketika membangun,"ungkapnya.
Masih kata Gintoyono, disamping tidak memiliki IMB untuk mendirikan sebuah bangunan, ada beberapa fasilitas dari pusat jasa pembangunan yang dilanggar pihak PT Glori Poin, ketika melakukan pembangunan ditempatnya.
"Jika IMB nya sudah diurus, kita lihat lagi, apakah ada pusat jasa pembangunan yang dipakai oleh PT Glori Poin atau tidak. Jika pun ada, maka kami akan menerbitkan kembali,"paparnya.
Gintayono menegaskan, jika PT Glori Poin tidak juga merespon SP ke tiga dalam waktu satu bulan ini, maka tim terpadu akan menertibkan pembangunan yang dilakukan PT Glori.
"Kami masih menunggu etikat baik dari PT Glori untuk mengurus IMB nya. Kalau ini tidak digubris, maka nantinya tim terpadu yang terdiri dari Sat Pol PP, Kepolisian dan juga Ditpam, akan melakukan penertipan pembangunannya,"tegas Gintayono.(Cw53).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar