Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 08 Januari 2013

Ruko di Row Jalan Terancam Dibongkar Paksa

Distako Kirim Surat Teguran ke-III

BATAM (HK) – Ruko yang dibangun di row jalan Danau Merah, Kelurahan Buliang, oleh PT Glory Point terancam dibongkar paksa tim terpadu Pemko Batam.

Pasalnya, ruko yang tidak dilengkapi surat izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemko Batam itu sudah dua kali dilayangkan surat teguran oleh dinas tata kota, Kota Batam.

" Dinas Tata Kota, Kota Batam akan mengirimkan surat teguran ke-III dengan tebusan Walikota Batam terkait pembangunan ruko di row jalan Danau Merah, Kelurahan Buliang  itu," ujar Kepala Dinas Tata Kota, Kota Batam Gintoyono, kemarin.

Jika surat teguran ke-III tidak juga diindahkan, kata dia, maka tim terpadu Pemko Batam akan langsung turun ke lokasi menertibkan (membangkar) pembangunan ruko di row jalan tersebut.

" Dinas Tata Kota tak memiliki berwenang mengeksekusi ruko tersebut. Jika sampai surat teguran ke-III, pemilik ruko tidak juga menghentikan pembangunan, biar Tim Terpadu, bersama Satpol PP, Kecamatan dan Polsek yang akan mengeksekusinya," ujarnya.

Gintoyono mengatakan,  pihaknya sudah dua kali melayangkan surat teguran ke PT Glory Poit terkait pembangunan ruko di row jalan.  Namun tidak ada tanda-tanda, pembangunan tersebut akan dihentikan.

Camat Batuaji Rinaldy Pane menambahkan, pihaknya sudah berkali kali meminta pemilik ruko di row jalan Danau Merah, Kelurahan Buliang dihentikan. Karena selain menyalahi estetika kota, pembangunan ruko tersebut juga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemko Batam.

" Kita minta pembangunan ruko tersebut dihentikan dulu. Sebab izin mendirikan bangunan dari Pemko Batam belum ada. Kemudian, lokasi pembangunannya di row jalan," ujar Rinaldy Pane.

Namun peringatan tersebut dianggap angin lalu saja oleh pemilik ruko. Bahkan, pembangunannya ditambah lagi satu lantai hingga menjadi tiga lantai.

" Kita tidak melarang ada pembangunan di sekitar wilayah Batuaji ini. Tapi lampiran itu harus ada surat izinnya dan harus lengkap denahnya semua," katanya.

Menurut Pane, sampai saat ini pihaknya belum pernah mengeluarkan surat apa pun terkait ruko yang dibangun di atas row jalan tersebut. Begitu juga sosialisasi kepada masyarakat sekitar soal rencana pembangunan ruko,  juga belum pernah dilakukan.

" Kita menyayangkan pembangunan ruko di row jalan. Karena itu, kita mendukung upaya Tim Terpadu menertibkan ruko tersebut," jelasnya.

Pembangunan ruko tersebut sebelumnya sudah pernah diprotes warga setempat, karena berada di row jalan dan fasilitas umum.
Namun protes warga tersebut dianggap angin lalu.

" Seharusnya lahan itu kosong, biar warga mudah mengakses jalan di kawasan itu dengan nyaman,” keluh Simamora, salah seorang pedagang di kawasan itu.

Ia menyayang sikap Pemko Batam yang tidak tegas dengan pemilik ruko yang jelas-jelas telah menyalahi dalam melakukan pembangunan.

" Kenapa di tempat lain main pemerintah berani menggusur, giliran ruko yang jelas-jelas di row jalan tidak berani menggusurnya," katanya.

Direktur PT Glory Point Aceng yang dikonfirmasi berkali-kali melalui ponselnya soal pembangunan ruko tersebut tidak menjawab meskipun terdengar nada masuk.

Membangun ruko di row jalan dan tempat-tempat yang dilarang bukan pertama kali dilakukan oleh PT Glory Poit. Aksi tersebut juga sudah pernah dilakukan PT Glory Point di perumahan Palm Permai, Baloi. Perusahaan ini juga membangun ruko di reow jalan perumahan tersebut, dengan berbekal surat PL dari BP Batam. (cw71,cw53)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar