Jum'at, 18-01-2013 (Sumber : Batam Today) | ||||
BATAM, batamtoday - Kasubdit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka
Hartawan mengatakan bahwa iuran Uang Wajib Tanah Otorita (UWTO) yang
dipungut dari masyarakat oleh BP Batam digunakan untuk perbaikan
infrastruktur seperti pelabuhan dan jalan.
Dijelaskan oleh Ilham, UWTO dibebankan kepada masyarakat per 30 tahun. Pasalnya seluruh lahan atau tanah di Batam merupakan milik negara, sehingga setiap orang yang memanfaatkan tanah wajib membayar dan memperpanjang UWTO. "Semuanya nanti akan kita gunakan untuk perbaikan infrastruktur. Seperti pelabuhan dan jalan-jalan utama, contohnya perbaikan total Jalan Kerapu di Batuampar," ujar Ilham. Untuk saat ini, Ilham mengatakan belum mendapatkan angka pasti yang akan di dapatkan pihaknya dalam pembayaran UWTO oleh masyarakat. "Saya juga belum dapat mengatakan ruas-ruas jalan mana saja yang menjadi prioritas untuk dilakukan perawatan," katanya. Untuk itu BP Batam menghimbau kepada masyarakat pemilik kavling di wilayah Jodoh dan Nagoya untuk segera membayar Uang Wajib Tanah Otorita (UWTO). Hal itu dikarenakan di kedua wilayah tersebut, sudah hampir masuki tahun ke-30. Saat ini tim pendata dari BP Batam sudah berjalan dan melakukan peninjauan ke lokasi-lokasi tersebut. "Jika pemilik kavling tidak melakukan pembayaran, BP Batam tidak segan-segan untuk menarik kembali izin yang telah diberikan," tegasnya. |
Info Barelang
Jumat, 18 Januari 2013
Pemilik Kavling di Batam Dihimbau Segera Bayar UWTO
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar