Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Selasa, 29 Januari 2013

Larangan Impor 13 Jenis Hortikultura Diberlakukan

Selasa, 29 January 2013 (sumber : Haluan Kepri)
Batam Patuhi Aturan Kementan

BATAM (HK) - Pemberlakuan larangan impor 13 jenis hortikultura juga diberlakukan di Batam bulan ini hingga Juni mendatang, mengikut aturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Pertanian (Kementan).


Kasubdit Perdagangan BP Batam Barlian Untoro,  mengatakan, pihaknya mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Apalagi, di beberapa daerah diprediksi panen raya produk-produk tersebut, yang bahkan bisa melimpah.

"Tidak semua produk hortikultura yang dilarang, kan hanya 13 jenis, itupun hanya sesaat, bukan selamanya. Ke 13 produk itu, empat jenis sayuran, enam jenis buah-buahan dan tiga florikultura. Di negara kita produk-produk ini kebanjiran panen," tutur Barlian.

"Ke 13 produk yang dilarang yaitu kentang, kubis, wortel, cabai, pisang, nanas, mangga, melon, pepaya, durian, bunga anggrek, krisan dan heliconia, sudah tidak diimpor mulai bulan ini. Namun, kami perlu koordinasi dulu dengan Dewan Kawasan, apakah memang sudah berlaku apa belum," beber Barlin.

Barlin juga mengatakan, melihat kondisi Batam dengan pertumbuhan penduduk yang cukup signifikan, pihaknya merasa ada ketidakadilan, karena pulau Batam yang jauh dari pulau-pulau besar lainnya, terutama penghasil komoditas yang disebutkan di atas.

"Kami hanya mengikuti aturan pemerintah, namun, apakah ini akan berakibat fatal, itu kita lihat nanti, makanya perlu dilakukan koordinasi dengan pihak terkait," ujar Barlian.

Kabid Pertanian  Dinas Kelautan, Pertanian, Perternakan dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam Iik Betty S, mengatakan, kebijakan pemerintah pusat memberhentikan sementara 13 macam hortikultura impor akan berdampak positif. Karena menurut Iik, begitu sapaanya, sejumlah wilayah saat ini sedang panen dan hasilnya melimpah, seperti di Madura, Pulau Jawa dan Sumatera (Medan).

"Saya rasa kebijakan itu sudah pas, karena selain membatasi impor, Pemerintah juga harus lebih memperhatikan petani di negeri sendiri. Kebutuhan masyarakat Batam, saya rasa terpenuhi  untuk saat ini," tutur Iik.

Dikatakan Iik, pemberhentian sementara hanya berlaku lima-enam bulan ke depan, karena sedang masa panen. Iik juga mengatakan, peraturan seperti ini baru pertama kali diberlakukan.

Sementara itu, Kepala Karantina Batam Arinaung menyebutkan, sejak awal tahun ini pihaknya sudah tidak menerima berkas-berkas 13 hortikultura yang dilarang impor tersebut. Hal itu karena pihaknya telah lebih dulu mendapatkan informasi dari pemerintah pusat.

"Tidak ada lagi, kami sudah memeriksa 13 yang terdaftar itu sudah tidak ada lagi masuk ke Batam sejak Januari, tetapi yang domestik banyak. Ini kan untuk kesejahtraan masyarakat Indonesia juga. Kapan lagi kita berikan kesempatan untuk masyarakat khusus petani sayur dan buah," beber Arinaung.

"Tapi saya rasa untuk harga, akan tetap berpengaruh, karena selama ini kan harga hortikultura impor lebih murah ketimbang harga sayur dan buah domestik, namun ini telah dijawab oleh UMK yang akan naik pada bulan ini," pungkas Arinaung. (abk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar