Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 07 Januari 2013

BP Batam Segera Tertibkan Reklame Tak Berizin


Sabtu, 05-01-2013 (sumber Batamtoday)
Ilustrasi.
 

BATAM, batamtoday - Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Publikasi dan Humas BP Batam Ilham Eka Hartawan mengatakan pada awal tahun ini, Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menertibkan papan-papan reklame yang tidak memiliki izin.

Penertiban akan dilakukan pencabutan papan reklame di bawah ukuran 3x4 meter, lalu melakukan sosialisasi titik-titik reklame yang sesuai dengan master plan. Proses tersebut diperkirakan berjalan selama kurang lebih dua sampai tiga bulan.

"Setelah itu kita akan menginventarisasi titik reklamae yang tidak sesuai masterplan," kata Ilham.

Saat ini, lanjutnya banyak reklame yang tidak mempunyai izin dikarenakan pihak pemasang, tidak mengikuti mekanisme yang berlaku karena ijin pemasangan reklame ada di BP Batam. Sedangkan pembayaran ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam.

"Untuk izin di kita tapi kalau pajak, itu dibayarkan ke Dispenda," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2012 tentang tarif pelayanan badan layanan umum BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, ada tiga wilayah pemasangan papan reklame dengan tarif bervariasi berdasarkan wilayah dan zona jalan yang dipilih.

Wilayah I meliputi jalan Sudirman ROW 200 Nagoya, Jodoh, Batuampar, Sei Panas, Baloi sekitarnya dan seluruh daerah dengan radius 150 meter dari simpang empat dan simpang tiga.

Kemudian wilayah dua meliputi Sekupang, Tiban, Mukakuning, Tembesi, Batuaji, Tanjunguncang, Bengkong dan Batubesar.

Selanjutnya wilayah tiga yaitu Nongsa, Kabil, Marina, Tanjungriau dan Tanjungpiayu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar