Info Barelang

KUMPULAN BERITA BP BATAM YANG DIHIMPUN OLEH BIRO HUMAS, PROMOSI, DAN PROTOKOL

Senin, 07 Januari 2013

Banyak Reklame Tak Berizin



BONGKAR: Petugas gabungan membongkar papan reklame tanpa izin di simpang empat Bandara Hang Nadim, belum lama ini. Sisanya akan dibongkar bulan ini juga.
BONGKAR: Petugas gabungan membongkar papan reklame tanpa izin di simpang empat Bandara Hang Nadim, belum lama ini. Sisanya akan dibongkar bulan ini juga.

Sabtu, 5 Januari 2013 (sumber Tanjungpinang Pos)
Bulan Ini, BP Batam Lakukan Pembongkaran Meski di setiap sisi jalan banyak terpampang reklame, namun tidak semua pengusaha reklame yang tertib membayar retribusi. Bahkan, banyak yang tak berizin.

Hal itu diakui oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Publikasi dan Humas BP Batam Ilham Eka Hartawan.



Menurutnya, untuk meningkatkan kesadaran pengurusan izin, BP Batam akan menggusur papan-papan reklame yang tidak memiliki izin.

”Penertiban reklame itu akan dilakukan melalui empat tahap. Awal tahun ini, kita akan melakukan penertiban tahap pertama. Targetnya akan mencabut papan reklame di bawah ukuran 3×4 meter,”’ kata Ilham Eka Hartawan.

Setelah melakukan penertiban tahap pertama, sambung Ilham Eka Hartawan, pihak BP Batam langsung mensosialisasikan titik-titik reklame yang sesuai dengan master plan.

Untuk penertiban tahap pertama ini, kata Ilham, akan membutuhkan waktu dua sampai tiga bulan. Setelah itu pihaknya akan melakukan sosialisasi antara dua hingga tiga bulan.
Ketika disinggung tentang banyaknya reklame yang tidak memiliki izin, kata Ilham, itu karena pihak pemasang tidak mengikuti mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, izin pemasangan reklame tetap ada di BP Batam.

”Untuk izin masih di BP Batam, tapi untuk pajak, itu dibayarkan ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah),” terangnya.

Kata Ilham, dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2012 tentang tarif pelayanan badan layanan umum BP, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, ada tiga wilayah pemasangan papan reklame.

Wilayah I meliputi jalan Sudirman ROW 200 Nagoya, Jodoh, Batuampar, Sei Panas, Baloi sekitarnya dan seluruh daerah dengan radius 150 meter dari simpang empat dan simpang tiga. Kemudian wilayah dua meliputi Sekupang, Tiban, Mukakuning, Tembesi, Batuaji, Tanjunguncang, Bengkong dan Batubesar.

Selanjutnya wilayah tiga yaitu Nongsa, Kabil, Marina, Tanjungriau dan Tanjungpiayu. Sementara mengenai tarif, Ilham mengaku bervariasi berdasarkan wilayah dan zona jalan yang dipilih.(ZAKMI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar