Minggu, 06 January 2013 (sumber: Haluan Kepri)
BATAM CENTRE (HK) -- Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam dalam waktu dekat akan menertibkan papan reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tindakan ini dilakukan, menyusul banyaknya papan reklame berdiri tanpa dilengkapi izin.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Publikasi dan Humas BP Batam Ilham Eka Hartawan mengatakan, untuk tahap awal, BP Batam akan mencabut papan reklame dibawah ukuran 3x4. Karena, banyak ukuran tersebut tidak berizin.
"Penertibannya dimulai saat ini. Kita targetkan dalam dua hingga tiga bulan kedepan, tahap pertama ini selesai," kata Ilham kemarin.
Dijelaskannya, usai penertiban tahap pertama, BP Batam akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai titik-titik reklame yang sesuai dengan master plan BP Batam. Dengan harapan, kedepan tidak ada lagi reklame yang berdiri tanpa izin dan tidak sesuai.
"Tahap ke tiga, kita akan menginventarisasi titik reklame yang tidak sesuai masterplan. Dan tahap terakhir, kita lakukan penertiban reklame yang tidak sesuai secara menyeluruh. Untuk ijin di kita, tapi kalau pajak, itu di bayarkan ke Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah)," katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2012 tentang tarif pelayanan badan layanan umum BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kata Ilham, ada tiga wilayah pemasangan papan reklame.
Wilayah I meliputi jalan Sudirman ROW 200 Nagoya, Jodoh, Batuampar, Sei Panas, Baloi sekitarnya dan seluruh daerah dengan radius 150 meter dari simpang empat dan simpang tiga. Wilayah dua meliputi Sekupang, Tiban, Mukakuning, Tembesi, Batuaji, Tanjunguncang, Bengkong dan Batubesar.
Selanjutnya wilayah tiga yaitu Nongsa, Kabil, Marina, Tanjungriau dan Tanjungpiayu. Sedangkan tarifnya, bervariasi berdasarkan wilayah dan zona jalan yang dipilih. ***/
Ali Mahmud, Batam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar